Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook, Eks Staf Nadiem, Mengajar di Luar Negeri

Berikut profil Jurist Tan, tersangka korupsi laptop Chromebook, mantan Staf Nadiem Makarim, mengajar di luar negeri, keberadaannya belum diketahui.

Tayang:
Editor: ninda iswara
X/ @Kemendikbudristek | Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
PROFIL JURIST TAN - Jurist Tan merupakan tersangka korupsi laptop Chromebook, mantan Staf Nadiem Makarim, mengajar di luar negeri, keberadaannya belum diketahui. 

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

2 Tersangka Ditahan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Qohar.

Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(TribunNewsmaker/Bangkapos)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/3
Tags:
Jurist TanNadiem Makarim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved