Breaking News:

Sosok

Sosok & Profil Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook, Eks Staf Nadiem, Mengajar di Luar Negeri

Berikut profil Jurist Tan, tersangka korupsi laptop Chromebook, mantan Staf Nadiem Makarim, mengajar di luar negeri, keberadaannya belum diketahui.

Tayang:
Editor: ninda iswara
X/ @Kemendikbudristek | Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
PROFIL JURIST TAN - Jurist Tan merupakan tersangka korupsi laptop Chromebook, mantan Staf Nadiem Makarim, mengajar di luar negeri, keberadaannya belum diketahui. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, kini tengah menjadi sorotan publik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penetapan Jurist Tan sebagai tersangka diumumkan Kejaksaan Agung bersama tiga orang lainnya, yakni Ibrahim Arief (konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021), dan Mulatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2020–2021).

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam pernyataannya pada Selasa (15/7/2025).

Namun, hingga saat ini Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

Baca juga: Sosok & Profil Melissa Juminto, Ikut Diperiksa Kasus Nadiem Makarim, Pemilik Gojek, Karir Moncer

 

Siapa Jurist Tan?

Meski kehidupan pribadinya tidak banyak terekspos ke publik, nama Jurist Tan cukup dikenal di kalangan ekosistem startup Indonesia.

Ia pernah disebut-sebut terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu, yang juga merupakan salah satu tokoh penting dalam dunia startup tanah air.

Secara akademik, Jurist Tan memiliki latar belakang pendidikan yang mentereng.

Ia diketahui meraih gelar Magister Administrasi Publik bidang Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University, salah satu universitas bergengsi di Amerika Serikat.

Sementara itu, suaminya diketahui menjabat sebagai petinggi di Google Asia Tenggara.

Saat ini, Jurist juga dikabarkan sedang aktif mengajar di luar negeri.

Inilah salah satu alasan Kejaksaan Agung belum dapat melakukan penahanan terhadap Jurist Tan.

Pihak Kejagung pun masih melacak keberadaannya.

“Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com.

Penahanan Tiga Tersangka Lain

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Tags:
Jurist TanNadiem Makarim
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved