Berita Viral
Jadi Tentara Rusia, Satria Arta Kumbara Eks TNI Kini Minta Pulang, Status WNI Dicabut, Ini Kata DPR
Satria Arta Kumbara eks TNI yang jadi tentara Rusia kini minta dipulangkan ke Indonesia, padahal status WNI dicabut, anggota DPR buka suara.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Media sosial, khususnya TikTok, tengah ramai membahas pengakuan mengejutkan dari Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia.
Dalam video yang diunggah ke akun TikTok-nya, @zstorm689, Satria mengutarakan penyesalan mendalam dan meminta agar bisa kembali ke tanah air.
Tak tanggung-tanggung, Satria secara langsung menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk membantunya pulang ke Indonesia.
Bahkan, ia berharap Presiden Prabowo dapat melobi pemerintah Rusia agar membebaskannya dari kontrak militer yang tengah ia jalani.
Namun, respons dari pemerintah dan legislatif tak semudah yang dibayangkan.
Baca juga: Satria Arta Kumbara Gabung Militer Rusia, Dipecat TNI, Status WNI Dicabut, Kini Sindir Pemerintah
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin, menanggapi situasi ini dengan tegas.
Ia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk melindungi atau memulangkan Satria jika status kewarganegaraannya sudah dicabut secara hukum.
"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar TB Hasanuddin pada Senin, 21 Juli 2025.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tepatnya Pasal 23 butir d.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa Warga Negara Indonesia otomatis kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Politikus dari PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya verifikasi status kewarganegaraan Satria secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang memiliki otoritas atas hal tersebut.
Ia menyebutkan bahwa proses kehilangan kewarganegaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007.
"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," tambah TB Hasanuddin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara secara otomatis kehilangan status WNI karena bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
“Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” ujar Supratman dalam pernyataannya pada 14 Mei lalu.
Sumber: Bangka Pos
| Teka-teki Langkah Jokowi, Isu Jadi Dewan Pembina PSI Kian Menguat, Siap All Out Hadapi Pemilu 2029? |
|
|---|
| Respon Mengejutkan Pemerintah Usai Mahasiswa Tuntut MBG Disetop, Siapkan Pembenahan: Evaluasi Total |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG , Peran Masing-masing Tersangka Kini Terungkap ke Publik |
|
|---|
| Terkuak Motif Keji di Banyumas! Cucu Tega Habisi Nenek & Wanita Selingkuhannya Demi Menguasai Harta |
|
|---|
| Update Kasus Korupsi di Muara Enim, KPK Sita Dokumen Pengadaan, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Satria-Arta-Kumbara-mantan-Marinir-TNI-AL.jpg)