Kades Korupsi Sukabumi
Kades Cikujang Sukabumi Korupsi, Aset Desa & Posyandu Dijual, Pamer Wajah Sumringah saat Ditahan
Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi terjerat kasus korupsi hingga ratusan juta.
Editor: Eri Ariyanto
Pasal 2 UU Tipikor berbunyi: setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3 UU Tipikor berbunyi: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar.
"Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang dimana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara."
"Selanjutnya, kita akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Bandung dan untuk sementara (ditahan) selama 20 hari," ucap Agus.
 
Jejak Kasus Heni Mulyani
Selain masalah korupsi, Heni juga sempat terseret dalam sejumlah persoalan.
Di antaranya terkait pengadaan mobil ambulans desa pada 2020 yang dibeli di sebuah dealer di Ciputat, Tangerang, Banten.
Ambulans jenis minibus merek Wuling itu dibeli Pemerintah Desa Cikujang menggunakan anggaran Dana Desa 2019.
Mobil itu sempat bodong alias tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Lalu, muncul masalah baru karena dealer belum membayar kepada pihak karoseri.
Karoseri merupakan perusahaan yang melayani pembuatan bodi dan interior kendaraan sesuai dengan kebutuhan tertentu di atas chasis atau kerangka dasar mobil.
Soal belum bayar ini, pihak karoseri sempat melapor ke pihak kepolisian.
Kemudian pada Agustus 2024, Heni kembali tersandung masalah. Yakni terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) uang ratusan juta dan isu penjualan lahan serta bangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Desa.
Buntut perkara itu, puluhan warga dari Kampung Lebak Muncang, Desa Cikunjang kompak menggeruduk kantor desa pada Selasa (13/8/2024).
Mereka mempertanyakan serta menagih komitmen H saat pertemuan sebelumnya terkait penggantian lahan untuk pembangunan Posyandu Anggrek 09 yang dijual pada Agustus 2022.
 
							 
												      	 
												      	 
												      	 
											 
											 
											 
											