Kades Korupsi Sukabumi
Kades Cikujang Sukabumi Korupsi, Aset Desa & Posyandu Dijual, Pamer Wajah Sumringah saat Ditahan
Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi terjerat kasus korupsi hingga ratusan juta.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM – Wajahnya tersenyum lebar saat digiring memakai rompi tahanan, namun jejak kasus Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, justru meninggalkan luka bagi warganya.
Tak hanya diduga korupsi Rp500 juta Dana Desa, Heni juga terseret dalam kontroversi penjualan aset desa, termasuk bangunan Posyandu yang dibangun dari program pemberdayaan masyarakat.
Ironis, fasilitas kesehatan masyarakat diganti demi kepentingan pribadi, kini sang kades harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji Lapas Wanita Bandung.
Baca juga: Sosok & Profil Heni Mulyani, Kades Cikujang Korupsi Demi Gaya Hidup, Senyum Pakai Rompi Tahanan
Seperti diketahui, Kades Cikujang Heni Mulyani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025.
Namun Heni Mulyani resmi ditahan Senin (28/7/2025).
Satreskrim Polres Sukabumi Kota melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin siang.
Momen penahanan Heni di Kejari Kabupaten Sukabumi menyita perhatian publik.
Pasalnya, Heni justru sumringah.
Saat hendak dibawa ke Lapas Perempuan Bandung dan dipakaikan rompi tahanan berwarna oranye, Heni Mulyani tampak tersenyum lebar di hadapan kamera.
 
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso mengatakan, Heni melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp500 juta.
"Total kerugian negara terkait Dana Desa yang ada di Desa Cikujang kurang lebih Rp500 juta dari total jual beli Aset Desa seperti bangunan Posyandu," katanya, dilansir TribunJabar.id.
Uang itu digunakan oleh Heni untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
"Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau," ungkapnya.
Kejaksaan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Heni saat ini ditahan di Lapas Wanita Bandung selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
 
							 
												      	 
												      	 
												      	 
											 
											 
											 
											