Breaking News:

Sosok

Sosok Heni Mulyani Kades di Sukabumi Malah Senyum Lebar Saat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Sosok Heni Mulyani Kades di Sukabumi malah senyum saat jadi tersangka korupsi.

Editor: Candra Isriadhi
Kompas.com/Riki Achmad Saepulloh dan TribunJabar.id/M Rizal Jalaudin
KADES KORUPSI - Kades Heni Mulyani asal Desa Cikujang, Sukabumi, Jawa Barat, tampak tersenyum usai korupsi dana desa hingga merugikan Rp500 juta, Senin (28/7/2025). 

Meski demikian, sejak sebelum 2019, ia telah menjabat sebagai Kades Cikujang.

Perempuan yang akrab disapa Mamih Heni ini pernah aktif di Forum Rakyat Miskin Bersatu (FRMB) wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Sukabumi Raya.

Pada 2020 lalu, ia pernah menghadapi masalah pengadaan mobil ambulans desa.

Ambulans yang dibeli menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2019 itu ternyata bodong dan tidak memiliki surat resmi, seperti STNK dan BPKN.

Mobil ambulans itu dibeli dari dealer di Ciputat, Tangerang, Banten.

Namun, ternyata pihak dealer belum membayar kepada pihak karoseri.

Persoalan ini sempat berlanjut ke kepolisian.

Di tahun 2024, Heni menjadi sorotan karena ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) uang ratusan juta, serta isu penjualan lahan dan bangunan Posyandu Desa.

Lahan dan bangunan Posyandu itu merupakan aset Pemerintah Desa Cikujang yang dibangun sekitar tahun 2008 dibantu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Lahan tersebut berada di Kampung Lebak Muncang RT 41 RW 20 dan memiliki luas sekitar 1 are.

Saat itu, Heni disebut menjual lahan itu seharga Rp46 juta kepada warga Desa Cikujang.

Perkara pengalihan Posyandu Anggrek 09 ini juga tertera dalam Surat Perintah Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, bernomor 700 12.2/523/Insp/2024 yang diterbitkan pada Januari 2024.

Surat perintah itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 28 Desember 2023 atas dugaan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun anggaran 2019-2023 pada Pemdes Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.

Dalam surat itu, Heni diminta untuk mengembalikan dan menyetor Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp500.556.675 ke kas desa, serta melaksanakan pengalihan posyandu anggrek 09 dengan nilai yang sepadan, di lokasi yang disepakati oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. 

TERSANGKA KORUPSI - Kepala Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, tersenyum lebar saat difoto memakai rompi tahanan pidsus Kejari Kab Sukabumi. Heni ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa, Senin (28/7/2025).
TERSANGKA KORUPSI - Kepala Desa Cikujang, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, tersenyum lebar saat difoto memakai rompi tahanan pidsus Kejari Kab Sukabumi. Heni ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa, Senin (28/7/2025). (TribunJabar/ M Rizal Jalaludin)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Heni MulyaniSukabumikorupsi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved