Arya Daru Disebut Tewas Tanpa Pihak Lain, Keluarga Diplomat Tak Puas Hasil Penyelidikan: Kita Tunggu
Hasil penyelidikan mengungkapkan Diplomat Arya Daru disebut tewas tanpa keterlibatan orang lain, pihak keluarga Arya tak puas dengan hasilnya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Arya Daru Disebut Tewas Tanpa Pihak Lain, Keluarga Sang Diplomat Tak Puas Hasil Penyelidikan: Kita Tunggu
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji, mempersilakan pihak keluarga dari diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, untuk mengajukan bukti tambahan apabila merasa belum puas dengan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.
Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda, ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025.
Menanggapi peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah merilis hasil penyelidikan resmi yang menyatakan bahwa kematian Arya tidak melibatkan pihak lain dan diduga kuat terjadi tanpa unsur kekerasan atau kriminalitas.
Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polda Metro Jaya, dengan melibatkan berbagai prosedur ilmiah dan metode forensik modern.
Hasil visum et repertum, uji laboratorium forensik, digital forensik, serta keterangan para saksi telah menjadi dasar utama dalam menyimpulkan penyebab kematian Arya.
Pihak kepolisian juga melibatkan sejumlah pakar dan ahli dalam bidang forensik untuk memastikan bahwa proses investigasi berjalan secara profesional dan akurat.
Meski demikian, keluarga dari almarhum Arya Daru Pangayunan menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil penyelidikan yang disampaikan dan berharap agar dilakukan pendalaman atau investigasi lanjutan untuk mengungkap kemungkinan lainnya.
Menanggapi hal itu, Susno Duadji tetap meyakini bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sudah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur dan asas profesionalisme.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan di Balik Kematian Arya Daru, Sosok Farah & Chat Salah Kirim, Temani di Mal
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya mengandalkan keterangan para saksi, namun juga diperkuat dengan pendekatan scientific crime investigation, berupa bukti fisik dan forensik yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
"Itu harapan keluarga, tapi kan Polri sesuai dengan ilmu dan teori serta apa namanya berdasarkan alat bukti yang diatur di dalam hukum gitu, KUHP, dan berdasarkan tanggung jawab ilmiah, bukti-bukti ilmiah saintifik itu sudah sudah tuntas gitu, sudah full gitu. Tidak ditemukan tindak pidana," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (30/7/2025).
Susno pun mengatakan, apabila pihak keluarga merasa belum puas, maka mereka harus mengajukan bukti kepada polisi jika ingin ada investigasi lagi.
Namun, sekali lagi, Susno mengatakan bahwa polisi sudah melakukan tugasnya berdasarkan hukum dan pada bukti ilmiah.
"Ya, kalau keluarga punya bukti silakan disampaikan gitu kan, ada enggak? Dia punya enggak? Kalau soal puas dan puas."
"Tinggal sekarang masalahnya adalah masalah hukum ini ya. Masalah hukum dan masalah alat bukti ilmiah bukan berdasarkan perasaan. Polri bekerja kan berdasarkan hukum, berdasarkan alat bukti saintifik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara universal gitu," ucap Susno.