Selebrita
Jejak Karir Nicholay Aprilindo, Praktisi Hukum & HAM yang Tak Percaya Polisi Soal Kematian Arya Daru
Jejak karir Nicholay Aprilindo, praktisi hukum dan HAM yang tidak percaya polisi mengenai kematian Arya Daru
Editor: Talitha Desena
Jejak karir Nicholay Aprilindo, praktisi hukum dan HAM yang tidak percaya polisi mengenai kematian Arya Daru
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah sosok Nicholay Aprilindo, praktisi hukum dan hak asasi manusia yang menyatakan skeptis terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya mengenai kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (39).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, sebelumnya menyimpulkan bahwa penyebab meninggalnya Arya Daru adalah gangguan pertukaran oksigen.
Pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang mengakibatkan mati lemas, serta memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Namun, Nicholay Aprilindo menilai bahwa pernyataan tersebut tak sepenuhnya mewakili fakta dan mengajak publik untuk mengkaji lebih lanjut keterangan resmi.
Kritiknya membuka ruang dialog tentang transparansi investigasi dan perlunya menjaga akuntabilitas dalam penanganan kasus kematian tokoh publik.
Baca juga: Gerak-gerik Arya Daru yang Salah Mengirim Pesan WhatsApp Disorot, Sejak Itu Hp Tak Bisa Dihubungi
Pernyataan Direskrimum Polda Metro Jaya ini dinilai Nicholay Aprilindo penuh kejanggalan.
Menurutnya, pernyataan dirreskrimum ini bertentangan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
"Ahli RSCM mengatakaan kematian korban diakibatkan adanya luka lebam," kata Nicholay dikutip dari tayangan Hot Room Metro TV pada Rabu (30/7/2025).
Selain itu, lanjut Nicholay, ada juga luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata pada bibit bawah dalam, luka lecet pada pipi kanan, luka lecet pada leher, memar pada kelopak atas mata sebeleh kiri, dan bibir bawah bagian dalam.
Selain itu ada juga memar lengan atas kanan dan bawah, tenggorokan ditemukan lendir dan busa halus putih kemerahan, sembab paru, pembengkakan paru dan pelebaran pembuluh darah dan bintik-bintik pendarahan.
Hasil lain juga mengungkap darah berwarna gelap dan encer, kekuarangan oksigen akut pada jantung serta gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan kematian
"Kalau luka sebegitu banyak, dikatakan mati bunuh diri?," katanya.
Baca juga: Polisi Simpulkan Arya Daru Akhiri Hidup, Duga Depresi, Kemlu Apresiasi, Klaim Beri Konseling Pegawai
 
Apalagi, lanjut Nicholay, sebelum kepalanya tertutup lakban, juga ditutup dengan plastik.
Nicholay membantah luka-luka tersebut disebabkan karena korban mau melompat dari rooftop gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Nicholay justru melihat gerakan Arya Daru yang seolah memeluk tembok itu karena ada yang membuntuti dia.
"Berdasatrkan hasil analisa kami, dia lihat, masih ada gak orang yang membuntuti dia," katanya.
"Kalau dia naik di atas tembok itu, mana mungkin terjadi luka lebam. Sekeras-lerasnya orang memeluk tembok begini, tidak mungkin terjadi luka lebam," katanya.
"TIdak ada luka lebam dari sandar tembok," tegasnya.
Selain itu, lanjut Nicholay, kalau niat korban naik ke rooftop sudah mau bunuh diri, dia pasti sudah melompat ke bawah.
"Ngapain nunggu, ngapain harus meninggalkan tas yang berisi pakaian," katanya.
Apalagi lanjut Nicholay, dari informasi yang dia terima di dalam laptop itu berisi sindikat TPPO by name dan by adrees.
"Ada informasi A1 bang," sebutnya.
Nicholay juga curiga dengan pengakuan polisi bahwa ponsel korban hilang.
"Waktu dia ke GI (Grand Indonesia) ada Farah ada Dion, balik ke kos pegang HP. Lalu, yang hilang HP yang mana,"katanya.
NIcholay juga menganggap aneh rekaman CCTV di rooftop dan pengakuan penjaga kos.
Dari rekaman CCTV di rooftop terlihat dia berada di tempat itu hingga pukul 23.09.
Namun, menurut pengakuan penjaga kos Arya Daru masuk ke kos pukul 22.15 dan sempat menyapa dia.
"Darimana dalam satu persitiwa ada 2 orang," tukasnya.
Baca juga: Salah Kirim WA saat Bersama Vara, Arya Daru Tunjukkan Gelagat Aneh, Ubah Rute Perjalanan, Matikan HP
 
Penyebab Luka Versi Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan dari hasil pemeriksaan luar, tim dokter forensik menemukan luka lecet pada wajah dan leher.
Lalu luka terbuka pada bibir dalam, serta luka memar pada wajah, bibir, dan anggota gerak atas kanan, serta terdapat tanda-tanda perbendungan.
Sementara pemeriksaan dalam ditemukan darah lebih gelap dan encer, lendir dan busa halus pada batang tengkorak, sembab pada paru dan perbendungan pada seluruh organ dalam.
"Tidak ditemukan penyakit pada organ dalam," tegas Kombes Pol Wira Satya Triputra di Aula Satya Harprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025).
Lalu, apa penyebab luka memar pada tubuh korban?
Salah satu tim dokter RSCM menjelaskan luka memar ini berbeda dengan luka lebam.
Kalau luka lebam disebabkan karena telah meninggal dunia.
Sementara luka memar yang diderita Arya Daru terdapat di kelopak atas mata kiri, bibir bawah dalam, lengan atas kanan dan lengan bawah kanan.
"Berdasarkan hasil gelar, bahwa saat berada di kemenlu di rooftop, ada kegiatan untuk memanjat tembok. Itu yang dapat mengakibatkan memar pada lengan atas kanan," terangnya.
Kombes Pol Wira Satya menyebut tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian Arya Daru.
 "Hasil daripada penyelidikan yang kami lakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Kombes Wira Satya.
 
Penyelidikan kasus ini melibatkan beberapa unsur di antaranya Apsifor, RSUPN CM (RSCM), Puslabfor Polri, Ditressiber Polda Metro Jaya, dan Pusident Polri.
Wira menegaskan hasil penyelidikan sejauh ini tidak mengarah pada dugaan kejahatan.
Sosok Nicholay Aprilindo
Nicholay Aprilindo lahir di Atambua, Timor pada 15 April 1964.
Dia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Pada Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI).
Nicholay Aprilindo merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH-UKSW) angkatan 1986.
Semasih aktif sebagai Mahasiswa tingkat akhir FH. UKSW Salatiga, berperan juga sebagai Pembela Hukum & HAM.
Dia meraih Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 2022
Nicholay mengangkat disertasinya yang berjudul Membangun Model Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang Berkeadilan Pancasila.
NIcholay dikenal sebagai aktivis HAM yang kerap mendapat penugasan di daerah-daerah konflik, termasuk Timor Timur 1982, 1996 sampai pada Jajak Pendapat (Referendum) Timor-Timur 1999 dan Pasca Referendum Timor Timur 1999.
Berikut rekam jejaknya:
1. Operasi Bhakti Resimen Mahasiswa Indonesia (MAHADIPA-Jateng)di Timor Timur 1990.
2. Menangani kasus Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur, Pembunuhan 3 Staf UNHCR Atambua, Penembakan Tentara UNPKF Asal Selandia Baru 2000-2006.
3. Perlucutan Senjata Pejuang Pro Integrasi Timor-Timur 2000-2002
4. Anggota Tim Kebenaran & Rekonsiliasi di Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat Timor Timur 2003.
5. Anggota Observer UNAMET/PBB pada saat jajak Pendapat Timor Timur 1999.
6. Anggota Komisi Perdamaian & Stabilitas Timor Timur Pada saat Jajak Pendapat Timor Timur 1999,
7. Anggota Tim Adhoc KIHAMTIL (Komisi HAM Timor Lorosae).1999
8. Tim Hukum Sengketa Pilpres Megawati-Prabowo vs SBY-JK 2009.
9. Tim Hukum Prabowo Subianto pada Capres Convensi Partai Golkar 2004.
10. Tim Hukum sengketa Pilpres Prabowo-Hatta vs Jokowi – JK 2014.
11. Tim Hukum sengketa Pilpres Prabowo-Sandi Vs Jokowi-Ma’ruf Amin 2019. 12. Tim Hukum Sengketa Pilpres Prabowo-Gibran 2024.
Sumber: Surya
| Sosok Reza Gladys, Penjarakan Nikita Mirzani Selama 4 tahun & Denda Rp1 M, Dokter Sekaligus Pebisnis |   | 
|---|
| Puteri Indonesia Saira Saima Nyaris Diculik Sopir, Lompat dari Taksi Online, Pelaku Diduga Tunarungu |   | 
|---|
| Jenguk Fahmi Bo yang Sakit, Raffi Ahmad Tanggung Biaya Pengobatan, Janji Carikan Job Setelah Sembuh |   | 
|---|
| Sosok Angbeen Rishi, Pernikahan Tak Direstui Ibu hingga Lapor Polisi, Kini Gugat Cerai Adly Fairuz |   | 
|---|
| 3 Fakta Perceraian Chikita Meidy & Indra Aditya, Eks Suami Sempat Gugat Balik 938 Juta, Ini Nasibnya |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											