Termasuk Tom Lembong, 3 Pihak Ini Pernah Mendapat Abolisi dari Presiden, Ada Sekelompok Anggota GAM
Tiga pihak pernah mendapatkan abolisi dari presiden, ada sekelompok anggota GAM, terbaru Tom Lembong.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.
Keputusan ini diumumkan setelah disetujuinya pemberian abolisi oleh DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 31 Juli 2025.
Secara konstitusional, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden untuk menghapuskan segala akibat hukum dari suatu proses pengadilan.
Ini bisa mencakup penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang, serta penghentian proses hukum meskipun putusan pengadilan telah dijalankan.
Dasar hukum abolisi termuat dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo, Apa Itu?
Dalam praktiknya, pemberian abolisi harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 1954.
Tom Lembong sendiri sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi, maka Tom Lembong secara resmi akan dibebaskan.
Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa abolisi tidak menghapuskan fakta hukum atau statusnya sebagai terpidana korupsi.
Proses hukum memang dihentikan, tetapi vonis pengadilan tetap tercatat dalam sejarah hukum.
Satu-satunya cara untuk mengubah status hukum tersebut adalah melalui mekanisme banding atau kasasi yang bisa membatalkan vonis awal.
Kecuali hal itu dilakukan, nama Tom Lembong tetap melekat sebagai individu yang pernah divonis bersalah.
Pemberian abolisi kepada individu bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan kebijakan serupa dalam dua peristiwa besar.
Pertama, pada tahun 1961, Presiden Soekarno menerbitkan Keppres No. 449 Tahun 1961 untuk memberikan abolisi kepada para pelaku pemberontakan awal kemerdekaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Walaupun proses hukum terhadap para pelaku dihentikan, fakta pemberontakan tetap tercatat.
Kedua, pada tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keppres No. 22 Tahun 2005 untuk memberikan abolisi kepada sekitar 2.000 anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kebijakan ini muncul setelah Perjanjian Helsinki sebagai bentuk komitmen terhadap perdamaian di Aceh.
Tuntutan pidana terhadap para anggota GAM dihentikan, dan para tahanan politik dibebaskan, meskipun tindakan mereka tetap diakui sebagai pelanggaran hukum.
Pemberian abolisi memang bukan sekadar keputusan hukum, melainkan langkah politik yang sarat pertimbangan.
Dalam kasus Tom Lembong, keputusan ini menandai langkah penting dari Presiden Prabowo yang bisa saja mengundang beragam respons dari masyarakat dan pengamat hukum.
Baca juga: Perbandingan Vonis Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Benarkah Sama-sama Korban Pengadilan Politik?

Abolisi saat Tom Lembong Sudah Ajukan Banding
Sebelum surat Prabowo tentang pemberian abolisi kepada Tom Lembong disetujui DPR RI, pihak Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu telah mengajukan banding.
Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Vonis penjara tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.
Memori banding telah dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (30/7/2025).
"Alhamdulillah, kami sudah resmi mengajukan memori banding tertanggal 29 Juli kemarin," papar Ari.
Dalam memori banding, terdapat dokumen atau uraian tertulis yang berisi alasan-alasan mengapa pihak yang mengajukan banding (pemohon banding) tidak setuju dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Kronologi Singkat Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Seret Nama Tom Lembong
Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (2015-2016) pada Oktober 2024 lalu.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Kemendag yang dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Sebagai catatan, Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
(TribunNewsmaker/Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua, Istri Irwansyah Mual & Muntah Parah, Tengah Malam Makan Mangga Muda |
![]() |
---|
Sosok Kompol AP, Polwan Diisukan Terseret Skandal Asmara dengan Irjen Krishna Murti, Janda Anak Satu |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf ke Kepsek Roni Ardiansyah & Satpam Ageng Wintoro, Beri Hadiah Ini |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA, Tipu Korban hingga Rp500 Juta, Beli Alat di Apotek |
![]() |
---|
Pemkab Klaten Ajak Anak Gemarikan, Cegah Stunting Sejak Usia Dini |
![]() |
---|