Breaking News:

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo, Apa Itu?

Angin segar untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, tersangka korupsi dan kasus suap yang sedang jadi sorotan.

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribun Timur
HASTO DAN TOM LEMBONG - Capture YouTube Tribun Timur tentang nasib Hasto dan Tom Lembong. Hasto dan Tom Lembong dapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Angin segar untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, tersangka korupsi dan kasus suap yang sedang jadi sorotan.

Keduanya sama-sama bebas setelah mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo.

Dua surat Prabowo Subianto terkait abolisi ini telah disetujui oleh DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

HASTO DAN TOM LEMBONG - Konferensi pers DPR dan pemerintah terkait amnesti dan abolisi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam.
HASTO DAN TOM LEMBONG - Konferensi pers DPR dan pemerintah terkait amnesti dan abolisi Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam. (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang.

Baca juga: Perbandingan Vonis Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Benarkah Sama-sama Korban Pengadilan Politik?

Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong terjerat kasus korupsi impor gula dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta.

Setelah mendapat abolisi, penghapusan proses hukum sedang berjalan.

Tom Lembong sudah dipindahkan ke Rutan Cipinang dan dijadwalkan bebas hari ini.

Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Setelah mendapat amnesti, Hasto sudah keluar dari rutan KPK pagi ini.

Namun ia masih menunggu proses administrasi dan Mahkamah Agung dan Kemenkumham untuk eksekusi penuh.

Lantas apakah itu abolisi dan amnesti?

Abolisi termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Hasto KristiyantoTom LembongPrabowoSenayan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved