Breaking News:

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Dapat Abolisi dan Amnesti dari Prabowo, Apa Itu?

Angin segar untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, tersangka korupsi dan kasus suap yang sedang jadi sorotan.

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribun Timur
HASTO DAN TOM LEMBONG - Capture YouTube Tribun Timur tentang nasib Hasto dan Tom Lembong. Hasto dan Tom Lembong dapat amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo 

Namun, dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Baca juga: Sosok & Profil Maria Stefani Ekowati, Istri Hasto Kristiyanto, Coba Legowo Suami Divonis 3,5 Tahun

Selain itu, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. 

Diberitakan Kompas.com pada 7 September 2022, abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan. 

ABOLISI DAN AMNESTI - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto, keduanya dapat pengampunan dari Presiden Prabowo
ABOLISI DAN AMNESTI - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto, keduanya dapat pengampunan dari Presiden Prabowo (Tribun Palu/HO)

Sementara itu, menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah suatu hak untuk menghapus seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seseorang serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Mekanisme Pemberian Abolisi Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR RI sebelum memberikan abolisi.

 Dengan kata lain, Presiden harus mengajukan permohonan pertimbangan kepada DPR RI. Aturan itu semakin jelas diatur dalam Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur wewenang DPR.

Pasal itu berbunyi, "Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi”.

Pertimbangan DPR diperlukan sebagai upaya pengawasan kebijakan eksekutif dan guna menjaga keseimbangan antar lembaga.

Sebab, DPR merupakan perwakilan rakyat yang terdiri dari partai politik.

Adapun selama ini, abolisi diberikan kepada pelaku tindak pidana sengketa politik.

Dalam kasus Tom Lembong, pengusulan pemberian abolisi dilakukan Kementerian Hukum atau Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ke Presiden Prabowo Subianto.

 “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” kata Supratman di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sosok Dennie Arsan, Hakim di Kasus Korupsi Impor Gula yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara

Sementara Amnesti  adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 14 UUD 1945. (Tribunnewsmaker/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Medan
Tags:
Hasto KristiyantoTom LembongPrabowoSenayan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved