Breaking News:

Bak Firasat Postingan Tiwi Pegawai BPS Sebelum Dibunuh Hanafi: Saat Aku Mati, Tanam Bunga di Makamku

Unggahan Tiwi di akun media sosialnya itu kini bak firasat karena bicara soal kematian.

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribun Sumsel
HANAFI BUNUH TIWI - Capture YouTube Tribun Sumsel menampilkan sosok Hanafi dan Tiwi. Tiwi sempat membuat postingan soal kematian sebelum dibunuh 

Untuk perbuatan menghilangkan nyawa orang, ada dua kemungkinan pasal yang bisa dikenakan pada Hanafi, yaitu:

1. Pasal Pembunuhan Berencana

Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.

2. Pasal Pembunuhan Biasa

Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.

Hanafi juga bisa dikenai pasal tentang pencurian yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.

Selain itu, Hanafi kemungkinan juga dikenakan pasal 30 ayat (3) UU ITE tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu lantaran ia sempat mengakses akun keuangan milik korban. (Tribunnewsmaker/Tribun Bogor)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
HanafiTiwiHalmahera TimurMaluku Utara
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved