Bak Firasat Postingan Tiwi Pegawai BPS Sebelum Dibunuh Hanafi: Saat Aku Mati, Tanam Bunga di Makamku
Unggahan Tiwi di akun media sosialnya itu kini bak firasat karena bicara soal kematian.
Editor: galuh palupi
Untuk perbuatan menghilangkan nyawa orang, ada dua kemungkinan pasal yang bisa dikenakan pada Hanafi, yaitu:
1. Pasal Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Relevansi : Hanafi merencanakan pembunuhan, menyekap korban, dan mengambil uangnya sebelum membunuh.
2. Pasal Pembunuhan Biasa
Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Relevansi : Jika unsur perencanaan tidak terbukti, dapat dikenakan pasal ini.
Hanafi juga bisa dikenai pasal tentang pencurian yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Jika menyebabkan kematian, bisa sampai 15 tahun atau lebih.
Selain itu, Hanafi kemungkinan juga dikenakan pasal 30 ayat (3) UU ITE tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan tujuan tertentu lantaran ia sempat mengakses akun keuangan milik korban. (Tribunnewsmaker/Tribun Bogor)
Sumber: Tribun Bogor
Kecewa Besar dengan Hasil DNA Polri, Lisa Mariana Yakin Tes di Singapura Lebih Akurat, Tes Ulang? |
![]() |
---|
Identitas Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sumut Akhirnya Terkuak, Korban Hilang Selama 2 Tahun |
![]() |
---|
Momen Mengerikan Charlie Kirk Saat Ditembak Sniper dari Atap Gedung, Pelaku Berpakaian Serba Hitam |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Kekecewaan Besar Sri Mulyani: Luka Dijarah, Perih Disamakan dengan Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Dari Modal Rp800 Ribu, Mezzo Rise in Art Tumbuh Jadi Brand Fesyen Lokal Sukses di Shopee |
![]() |
---|