Breaking News:

Tampang Briptu Ade Kurniawan, Polisi yang Bunuh Anak Kandung Usia 2 Bulan, Punya 3 Istri Siri

Inilah tampang Briptu Ade Kurniawan, polisi yang tengah disidang karena membunuh anak kandungnya, bayi inisial AN

Editor: galuh palupi
Capture YouTube Tribun Lampung
POLISI BUNUH BAYI - Capture YouTube Tribun Lampung menampilkan sosok Briptu Ade Kurniawan. Ade Kurniawan bunuh anak kandung yang masih usia 2 bulan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah tampang Briptu Ade Kurniawan, polisi yang tengah disidang karena membunuh anak kandungnya, bayi inisial AN yang masih berusia 2 bulan.

AN adalah anak Briptu Ade Kurniawan dari wanita bernama Dina Julia Pratami.

Briptu Ade dan Dina memiliki AN tanpa ikatan pernikahan resmi.

Dina yang selama ini masih berstatus pacar sebetulnya sudah kerap minta dinikahi Briptu Ade.

Namun Briptu Ade terus menolak karena ia ternyata sudah punya tiga istri siri.

Hal itu terkuak di persidangan kasus pembunuhan AN dengan terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) menghadirkan saksi utama Dina Julia Pratami.

Baca juga: Sosok & Profil Ade Mulyana, ART yang Diduga Bunuh Dea Permata: Teriak Histeris, Kini Jadi Tersangka

PUNYA 3 ISTRI SIRI - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). Terkuak Ade Kurniawan disebut-sebut punya 3 istri siri sehingga enggan menikahi ibu dari bayinya
PUNYA 3 ISTRI SIRI - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). Terkuak Ade Kurniawan disebut-sebut punya 3 istri siri sehingga enggan menikahi ibu dari bayinya (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Dina merupakan ibu kandung dari AN atau mantan kekasih dari Briptu Ade.

Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari itu, Dina membeberkan perjumpaan awalnya dengan Ade terjadi pada malam pesta Halloween di klub malam Golden Tiger, kota Lama Semarang pada Oktober 2023 silam.

Semenjak itu mereka dekat dengan menjalin hubungan pacaran berujung kehamilan.

"Ketika tahu saya hamil usia kandungan sudah lima Minggu. Namun, terdakwa Ade tidak suka dengan menyuruh untuk menggugurkan kandungannya, saya tidak mau karena saya maunya dia menikahi saya," papar Dina di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/5/2025).

Menurut Dina, terdakwa Ade seringkali kabur dari apartemen tempat mereka tinggal selepas tahu dirinya hamil.

Setidaknya Ade kabur meninggalkannya ke Purbalingga sebanyak dua kali.

Dina mengaku sempat menyusul Ade ke rumahnya di Purbalingga.

Namun, kedatangan Dina tidak disambut hangat oleh keluarga Ade.

"Keluarga Ade menghina saya sebagai wanita murahan karena mau sama Ade. Mereka juga memberitahu bahwa Ade telah memiliki istri dan anak, tapi dinikahi siri," bebernya.

Dina mengakui pula sempat mendapatkan tawaran dari keluarga Ade untuk mau dinikahkan siri bukan menikah resmi.

Baca juga: Akting Mematikan Hanafi, Pura-pura Berduka Usai Bunuh Tiwi, Demi Kuasai Harta Korban & Nafsu Bejat

Tawaran itu diberikan selepas hasil tes DNA menunjukkan bahwa bayi AN merupakan anak kandung Ade.

"Saya menolak dinikahkan siri, saya ingin dinikahkan secara sah diakui negara agar anak dapat akta kelahiran dan identitasnya jelas" ungkap Dina.

Kronologi

JALANI SIDANG - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025).
JALANI SIDANG - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan mengikuti persidangan kasus pembunuhanan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). (Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

Pembunuhan itu bermula ketika Dina bersama Ade Kurniawan serta anak bayinya sedang mengendarai mobil lalu berhenti di pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, Minggu 2 Maret 2025.

Sebelum berbelanja, mereka bertiga sempat berfoto bersama di dalam mobil pukul 14.39 WIB.

Dina kemudian turun dari mobil lalu masuk ke pasar untuk berbelanja selama kurang lebih 10 menit.

Selepas itu, dia kembali ke dalam mobil lalu syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.

Dina sempat panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya tetapi tidak ada respon.

Ibu korban semakin curiga karena pengakuan dari Briptu Ade Kurniawan anaknya tersebut sempat muntah dan tersedak.

Briptu Ade Kurniawan juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu ditepuk-tepuk punggungnya selepas itu tertidur.

Baca juga: Pernikahan Hanafi Pegawai BPS Haltim Digelar 7 Hari Usai Bunuh Tiwi, Istri Teman Korban, Tak Curiga

"Si ibu kan curiga kalau kesedak kenapa tidak telpon dirinya malah kasih tahu di dalam mobil."

"Di tengah rasa curiga itu, si Ibu langsung  ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan," bebernya, di Kota Semarang, Selasa (11/3/2025).

Alif melanjutkan, bayi laki-laki tersebut sempat  mendapatkan perawatan medis selama 1 hari.

Sesudah  itu, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025 pukul 15.00.

"Menurut keterangan yang kami dapat penyebabnya adalah gagal pernapasan."

"Lalu pada 3 Maret juga di malam harinya segera anak ini dimakamkan di Purbalingga. Tempat asal Brigadir AK berdomisili," paparnya.

Pada awalnya, Dina memendam kecurigaannya terhadap kematian anaknya tersebut.

Namun, kecurigaannya muncul kembali ketika Briptu Ade Kurniawan hilang tanpa jejak.

Alfi mengatakan, Briptu Ade Kurniawan kabur dan tidak tahu keberadaannya sehingga membuat ibu korban semakin curiga.

"Brigadir AK (Briptu Ade Kurniawan) ini tiba-tiba kabur semacam menghilangkan jejak. Menunjukkan gelagat-gelagat mencurigakan, susah dihubungi dan mungkin tidak nyaman dengan dengan dengan hasil perbuatannya itu," ungkapnya.

Berhubung tak ada kabar selepas kejadian itu, Dina memilih melaporkan kasus itu ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret  2025.

Laporan berkaitan menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dua hari kemudian pada tanggal 7 Maret 2025 penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi," ujarnya. (Tribunnewsmaker/Tribun Jateng)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
Briptu Ade KurniawanDina Julia PratamiSemarang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved