Breaking News:

Berita Viral

Ayah Tiri di Matraman Jaktim Setubuhi Anak Gadisnya, Ancam Korban, Rekaman Persetubuhan Jadi Bukti

Seorang ayah tiri di Jakarta Timur tega menukar harga diri anak 14 tahun dengan uang Rp100 ribu dan ancaman menakutkan.

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunNewsmaker.com | Wartakota/Istimewa
KASUS PELECEHAN - Seorang ayah tiri di Jakarta Timur tega menukar harga diri anak 14 tahun dengan uang Rp100 ribu dan ancaman menakutkan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bejat! Itulah kata yang menggambarkan kasus dari Matraman, Jakarta Timur.

Seorang ayah tiri tega menukar harga diri anak 14 tahun dengan uang Rp100 ribu dan ancaman menakutkan.

Aib ini terbongkar setelah sang ibu menemukan rekaman di ponsel suami yang justru menyayat hatinya.

Baca juga: Terungkap Alasan Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI yang Korupsi e-KTP Rp2,3 T Bisa Bebas Bersyarat

Kini pelaku dijerat hukum, sementara sang anak berjuang menyembuhkan luka batin mendalam.

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan NAW sebagai tersangka usai setubuhi anak tirinya berinisial RA (14) di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah ibu korban menemukan rekaman di hape suaminya sedang menyetubuhi anaknya.

"Korban, dibujuk dengan imbalan uang Rp 100.000 serta diancam agar tidak melapor," ujarnya, Senin (18/8/2025).

Alfian melanjutkan, unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, pakaian korban dan pelaku, sarung, serta ponsel berisi rekaman persetubuhan. 

Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan korban mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan dari traumanya.

"Saya, selaku Kapolres Metro Jakarta Timur, akan mengawal secara penuh proses hukum terhadap pelaku, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak," tegasnya.

Ilustrasi Anak dijadikan budak nafsu ayah tirinya.
Ilustrasi Anak dijadikan budak nafsu ayah tirinya. (Kompas.com)

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Warga Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dihebohkan dengan aksi pesetubuhan yang dilakukan oleh NAW terhadap anak tirinya berinisial RA (14) beberapa waktu lalu.

Saat didatangi, warga sekitar tak ada yang menyangka jika pria berinisial NAW menggagahi pelajar SMP tersebut di rumah kontrakannya.

Fitri, salah satu tetangga kontrakan mengaku jarang mengobrol dengan NAW karena ia jarang keluar rumah.

Halaman 1/2
Tags:
ayah tiriJakarta TimuranakMatraman
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved