Berita Viral Hari Ini
9 Napi Dapat Remisi, Hukuman Penjara John Kei hingga Ronald Tannur Dipangkas, Berapa Lama Tersisa?
9 Napi dapat remisi, hukuman John Kei, Shane Lukas hingga Ahmad Fathanah dikurangi.
Editor: Candra Isriadhi
1. Ahmad Fathanah
Nama Ahmad Fathanah mencuat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2013.
Ahmad Fathanah dikenal sebagai seorang pengusaha.
Kala itu, pria kelahiran 15 Januari 1966 itu, terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.
Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
Ia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Fathanah pun terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
Namun, Fathanah tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
2. Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya merupakan terpidana kasus korupsi PT Asabri dan kasus korupsi dana pensiun Pertamina yang saat ini tengah menjalani hukuman 17 tahun 9 bulan penjara.
Edward Soeryadjaya merupakan Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Ia divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 612 miliar.
Di tengah menjalani masa hukuman, Edward Soeryadjaya diadili lagi untuk kasus korupsi PT Asabri.
Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sumber: Tribunnews.com
Janji Lisa Mariana Tak Mau Minta Maaf ke Ridwan Kamil, Atalia Praratya Turun Tangan Jadi Penengah? |
![]() |
---|
Sudah Jarang Pamer Kemesraan Ridwan Kamil & Atalia Praratya Ternyata Habis Touring Bareng, Romantis? |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA dengan Lisa Mariana Diumumkan, Ridwan Kamil Bak Menghilang Ditelan Bumi, Kemana? |
![]() |
---|
Sosok Adi Adrian Petinggi WAMI Bantah Royalti Ari Lasso Cuma Rp 497 Ribu: Terjadi Miskomunikasi |
![]() |
---|
Sosok Toha Tohet, Bupati Muba yang Namanya Terseret dalam Kasus Keluarga Paksa Dokter Buka Masker |
![]() |
---|