Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan, Nafa Urbach Sebut Perlu: Memudahkan ke Kantor
Di saat rakyat banyak yang gaji di bawah UMR, anggota DPR dapat tunjangan rumah Rp50 juta per bulan, Nafa Urbach sebut perlu.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan, Nafa Urbach Sebut Perlu: Memudahkan ke Kantor
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach, akhirnya buka suara mengenai pro dan kontra kebijakan terbaru yang berkaitan dengan tunjangan perumahan bagi anggota DPR.
Kebijakan tersebut memunculkan banyak perbincangan karena pada periode 2024–2029, anggota DPR RI dipastikan tidak lagi akan memperoleh fasilitas berupa rumah dinas seperti biasanya.
Sebagai gantinya, para wakil rakyat itu diberikan uang tunjangan rumah jabatan dengan nilai yang terbilang besar, yakni sekitar Rp50 juta setiap bulannya.
Aturan mengenai pengalihan fasilitas rumah dinas menjadi tunjangan perumahan ini tercantum jelas dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.
Menurut Nafa Urbach, skema penggantian fasilitas tersebut dianggap lebih efisien serta realistis untuk mendukung kinerja para anggota dewan.
“Anggota dewan itu ga dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang berasal dari luar kota, mangka dari itu banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di daerah Senayan,” ujar Nafa menjelaskan situasi yang sebenarnya.
Ia menambahkan, lokasi kontrakan di sekitar Senayan memang dipilih sebagian besar anggota dewan karena dekat dengan kompleks parlemen sehingga memudahkan mereka dalam bekerja.
Baca juga: Bukan Gaji, Ini Tunjangan Dewan yang Meroket, Wakil Ketua DPR RI: Menkeu Kasihan dengan Kawan-kawan

“Supaya memudahkan mereka untuk ke kantor DPR, saya aja yang tinggalnya di Bintaro macetnya luar biasa ini udah setengah jam di perjalanan masih macet,” kata
Nafa Urbach saat berbicara dalam siaran langsung di Instagram, dikutip dari akun @rumpi_gosip.
Pernyataan Nafa tersebut menyoroti realitas sehari-hari yang dialami anggota DPR, terutama yang tinggal cukup jauh dari gedung parlemen.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga memberikan klarifikasi mengenai isu gaji fantastis anggota DPR yang disebut-sebut mencapai Rp100 juta per bulan.
Menurut Indra, informasi itu tidak benar dan harus diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” tegas Indra kepada Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan bahwa uang tunjangan perumahan memang benar diberikan kepada anggota DPR, dengan besaran mencapai Rp50 juta per bulan sebagaimana yang telah diatur.