Breaking News:

Daftar 9 Narapidana yang Dapat Remisi, Kasus Korupsi & Pembunuhan, Ada Shane Lukas Teman Mario Dandy

Berikut 9 narapidana yang dapat remisi, dari kasus korupsi hingga pembunuhan, ada Ronald Tannur hingga Shane Lukas teman Mario Dandy.

Editor: ninda iswara
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
NAPI DAPAT REMISI - Shane Lukas bersama Mario Dandy terpidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024). Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. Shane Lukas kini mendapat remisi kemerdekaan. 

3. Ervan Fajar Mandala

Ervan Fajar Mandala adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta. 

Ia sempat menjadi buronan sejak 2013. Namun pelarian Ervan Fajar Mandala terhenti di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten pada Minggu (7/2/2021).

Ervan ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan RI dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk kembali menjalani masa tahanan.

Saat itu, Ervan menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM. Ia bertindak sebagai manager investasi dengan bersama-sama beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.

Perseroan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana.

Ternyata, hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo.

Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan Fajar Mandala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Ia dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 15 tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan.

Selain dijatuhi pidana pokok, Ervan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp796.387.077.

Baca juga: MISTERI Mengapa Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo Tidak?

REMISI: Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Anak mantan anggota DPR ini belum setahun ditahan kini mendapatkan remisi.
REMISI: Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Anak mantan anggota DPR ini belum setahun ditahan kini mendapatkan remisi. (Kolase Kompas/Tribunnews)

4. Gregorius Ronald Tannur

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur, eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2024.

Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Shane LukasremisiAhmad FathanahGregorius Ronald Tannur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved