Daftar 9 Narapidana yang Dapat Remisi, Kasus Korupsi & Pembunuhan, Ada Shane Lukas Teman Mario Dandy
Berikut 9 narapidana yang dapat remisi, dari kasus korupsi hingga pembunuhan, ada Ronald Tannur hingga Shane Lukas teman Mario Dandy.
Editor: ninda iswara
3. Ervan Fajar Mandala
Ervan Fajar Mandala adalah narapidana kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta.
Ia sempat menjadi buronan sejak 2013. Namun pelarian Ervan Fajar Mandala terhenti di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten pada Minggu (7/2/2021).
Ervan ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan RI dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk kembali menjalani masa tahanan.
Saat itu, Ervan menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM. Ia bertindak sebagai manager investasi dengan bersama-sama beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.
Perseroan sengaja menempatkan dana sekitar Rp439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana.
Ternyata, hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpangan dalam kegiatan investasi itu terungkap setelah adanya hasil temuan Bapepam-LK 2011 yang menyatakan adanya penempatan dana investasi di beberapa perusahaan yang dikelola oleh manager investasi yang tidak sesuai ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh PT Askrindo.
Berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 tanggal 8 Oktober 2013, Ervan Fajar Mandala dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
Ia dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 6 UU 15 tahun 2003 tentang TPPU jo UU No 25 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan.
Selain dijatuhi pidana pokok, Ervan dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp796.387.077.
Baca juga: MISTERI Mengapa Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo Tidak?

Gregorius Ronald Tannur merupakan anak Edward Tannur, eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2024.
Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.
Sumber: Tribunnews.com
Bumi Gawi Hatantiring Rangking 11 Daerah Termaju Kalteng, Tak Masuk 10 Besar Seperti Kapuas & Kotim |
![]() |
---|
Hasil Tes DNA Negatif, Lisa Mariana Sebut Janggal & Akan Bongkar Sesuatu Soal Ridwan Kamil, 'Capek' |
![]() |
---|
Skornya Samai Barito Utara, Ini Rangking 10 Daerah Termaju Kalteng, Bermotto Jari Janang Kalalawah |
![]() |
---|
Kisah Pilu Raya, Balita Sukabumi yang Meninggal Usai Tubuhnya Dipenuhi Ribuan Cacing Lebih dari 1 Kg |
![]() |
---|
Reaksi Pihak Lisa Mariana Terkait Hasil Tes DNA Terhadap Ridwan Kamil, Singgung Dugaan Rekayasa |
![]() |
---|