Breaking News:

Daftar 9 Narapidana yang Dapat Remisi, Kasus Korupsi & Pembunuhan, Ada Shane Lukas Teman Mario Dandy

Berikut 9 narapidana yang dapat remisi, dari kasus korupsi hingga pembunuhan, ada Ronald Tannur hingga Shane Lukas teman Mario Dandy.

Editor: ninda iswara
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
NAPI DAPAT REMISI - Shane Lukas bersama Mario Dandy terpidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024). Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. Shane Lukas kini mendapat remisi kemerdekaan. 

Ia dihukum 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya, serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau menggantinya dengan enam bulan kurungan.

Fathanah terbukti menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Selain itu, ia juga terbukti melakukan transaksi senilai Rp 38,709 miliar antara Januari 2011 hingga 2013 menggunakan dua rekening bank miliknya.

Meski demikian, ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

2. Edward Seky Soeryadjaya

Edward Soeryadjaya merupakan terpidana kasus korupsi di PT Asabri dan dana pensiun Pertamina.

Saat ini, ia tengah menjalani hukuman selama 17 tahun 9 bulan penjara.

Edward adalah Direktur Ortus Holding Ltd, pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina yang merugikan negara Rp 612 miliar, Edward divonis 15 tahun penjara.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tambahan 2 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 300 juta terkait kasus korupsi PT Asabri. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan dua bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 32,7 miliar.

Jika tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Jika tidak ada harta mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Edward sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetapi Mahkamah Agung menolaknya.

Putusan PK tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung Suharto pada 16 Januari 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Shane LukasremisiAhmad FathanahGregorius Ronald Tannur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved