Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 200-201 PAT Bab 7: Warisan dan Wasiat Kurikulum Merdeka

Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 200-201 untuk soal PAT Bab 7 tentang warisan dan wasiat sebagai panduan belajar di rumah.

Tribunnewsmaker.com/ Image by AI
Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 200-201 untuk soal PAT Bab 7 tentang warisan dan wasiat sebagai panduan belajar di rumah. 

2. Terjemahan hadis:

"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram."

Penjelasan: Obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu, narkotika, dan minuman keras termasuk ke dalam kategori muskir (sesuatu yang memabukkan).

Walaupun dalam hadis tidak disebutkan secara eksplisit nama zatnya, kaidah ushul fikih mengatakan bahwa hukum berlaku umum pada semua yang memiliki illat (sebab) yang sama, yaitu memabukkan, merusak akal, dan membahayakan tubuh serta masyarakat.

Maka, narkoba dan minuman keras hukumnya haram karena masuk dalam kategori muskir.

3. Rukun nikah:

  • Calon suami
  • Calon istri
  • Wali nikah
  • Dua orang saksi
  • Ijab kabul

Syarat nikah:

  • Suami istri jelas identitasnya, bukan mahram, dan sama-sama rela
  • Wali yang sah dan adil
  • Saksi muslim, baligh, dan adil
  • Mahar (meski bukan rukun, menjadi syarat sah yang harus dipenuhi)

4. Perbedaan antara talak, khuluk, dan fasakh

  • Talak: Perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dengan lafaz talak.
  • Khuluk: Perceraian atas permintaan istri dengan memberikan tebusan (’iwadh) kepada suami.
  • Fasakh: Pembatalan nikah oleh hakim karena sebab tertentu, seperti suami tidak memberi nafkah, suami hilang, atau terdapat cacat yang menghalangi kehidupan rumah tangga.

5. Pembagian warisan

Ahli waris: istri, ibu, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan.

Istri → 1/8 (karena ada anak)

Ibu → 1/6 (karena ada anak)

Sisanya diberikan kepada anak-anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak perempuan.

Misal harta = 24 bagian (pembagi mudah):

Istri: 3/24
Ibu: 4/24
Sisa: 17/24 → untuk anak-anak (1 laki-laki = 2 bagian, 2 perempuan = 1+1 = 2 bagian, total = 4 bagian)
→ Anak laki-laki: 17 × 2/4 = 8,5/24
→ Masing-masing anak perempuan: 17 × 1/4 = 4,25/24
Sehingga:

Istri = 3/24
Ibu = 4/24
Anak laki-laki = 8,5/24
Masing-masing anak perempuan = 4,25/24

*) Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, PATtikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnewsmaker.com/Vidakurnia/Tribunnews.com/Rinanda

 

 

Tags:
pelajaran Fikihsiswa kelas 11 SMAberbagai aspek hukum Islamprinsip-prinsip hukum waris dalam IslamPenilaian Akhir Semester (PAT)buku pelajaran Fikih kelas 11kunci jawaban Fikih kelas 11
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved