Dilaporkan Soal Kasus Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara untuk Membelanya
Istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi resmi dilaporkan, Irma Zulkifli Nasution siapkan 52 pengacara untuk membela kasusnya.
Editor: Desi Kris
Istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi resmi dilaporkan, Irma Zulkifli Nasution pun siapkan 52 pengacara untuk membela kasusnya.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berita penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan / Menkopolhukam, Jenderal Purnawirawan Wiranto hingga kini masih menjadi sorotan.
Satu persatu mereka yang pernah nyinyiri Wiranto, kembali dapat nyinyiran dari mereka yang bersimpati pada Wiranto.
Seperti diketahui, Wiranto mengalami penusukan oleh dua orang tak dikenal pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten.
Hingga kini musibah yang dialami Wiranto itu masih menjadi bikin heboh jagad linimasa.
• Suami Dicopot Jabatan & Ditahan, Istri Mantan Dandim Kendari Resmi Dilaporkan Soal Kasus Wiranto

Tak bisa dipungkiri, penusukan Wiranto itu memang menuai pro dan kontra dari beberapa pihak.
Beberapa tokoh bahkan menuliskan nyinyiran di media sosial.
Salah satunya adalah istri Kolenel Hendi Suhendi, Irma Zulkifli Nasution.
Kini Irma Zulkifli Nasution kabarnya telah dilaporkan ke pihak berwajib.
Irma Zulkifli Nasution dilaporkan karena postingan nyinyirnya mengenai musibah penusukan yang dialami Wiranto.
Karena ulahnya, sang suami Kolonel Hendi Suhendi pun ikut menerima akibatnya.
Baru saja dua bulan menjabat sebagai Dandim Kendari, Hendi Suhendi harus rela copot capatan.
Tak hanya dicopot jabatan, Hendi Suhendi harus menerima penahanan ringan selama 14 haru.
Atas perbuatan, Irma Zulkifli Nasution terkena pasal UU ITE.
Tak tanggung-tanggung, dirinya dilaporkan ke polisi Irma kabarnya telah menyiapkan 52 pengacara untuk membantu kasusnya.

Kena Pasal UU ITE Gegara Nyinyiri Insiden Penusukan Wiranto, Istri Eks Dandim Kendari Gandeng 52 Pengacara untuk Membelanya