TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyerang Novel Baswedan akhirnya ditangkap pada Kamis 26 Desember 2019.
Sosok penyerang Novel Baswedan pun hingga kini masih menjadi sorotan.
Selain itu banyak pihak yang penasaran dengan motif pelaku hingga menyerang Novel Baswedan.
Yang menjadi pertanyaan apakah dua penyerang Novel Baswedan ini ditangkap polisi atau menyerahkan diri?
• Ahli Hukum Tanggapi Penangkapan Pelaku Penyerang Novel Baswedan, Komentari Soal Isu Menyerahkan Diri
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengungkap dua sosok pelaku penyerang Novel Baswedan.
Disebutkan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, inisial pelaku ia RB dan RM.
RB dan RM ternyata memiliki peran masing-masing.
RB yang melakukan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Sedangkan RM yang mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Hingga saat ini polisi juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut kepada kedua pelaku.
"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah.
Tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," tuturnya.
Adapun, RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Wajah kedua terduga pelaku penyerang Novel Baswedan langsung dibandingkan oleh publik dengan sketsa yang pernah dirilis pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Dua pelaku berinisial RB dan RM ini dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya sekira pukul 14.26 WIB, Sabtu (28/12/2019).
Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diikat.
Para pelaku dibawa oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto ke mobil polisi.
Kedua pelaku tampak berambut pendek, satu pelaku bertubuh sedikit gempal sementara satunya lagi tinggi dan agak lebih kurus.
Saat hendak digiring ke mobil polisi, salah satu pelaku berteriak bahwa Ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia penghianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
• Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Tim Advokasi Sebut Ada 3 Kejanggalan Ini
Pelaku penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan RB saat akan dibawa menuju Bareskrim Mabes Polri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (28/12/2019)(KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)
Penasaran dengan kronologi terungkapnya sosok penyerang Novel Baswedan, pembawa acara Kompas TV, Shofi pun mengurai pertanyaannya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Shofi pun bertanya soal penangkapan penyerang Novel Baswedan.
"Para tersangka kedua orang ini, ditangkap atau menyerahkan diri ?" tanya Shofi.
Mendengar pertanyaan tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono pun menjawabnya.
"Banyak yang bertanya, Pak pelakunya sudah tertangkap belum ? Untuk menjawab itu kita perlu perjalanan yang panjang. Kita melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil, akhirnya kita bisa mengerucutkan satu nama. Karena yang bersangkutan mempunyai komandan, akhirnya tim penyidik bertemu dengan komandannya, lalu kita mengamankan pelaku itu," ungkap Argo Yuwono.
"Jadi ditangkap ya Pak ?" tanya Shofi.
"Ya tadi saya jelaskan, karena dia (pelaku) punya komandan, ya kita koordinasi dengan komandannya. Kemudian kita amankan dua pelaku tersebut, dan kita bawa ke Polda Metro Jaya," pungkas Argo Yuwono.
Namun ketika ditanya perihal kemiripan wajah pada sketsa penyerang Novel Baswedan yang pernah dirilis Tito Karnavian dengan pelaku aslinya, Argo Yuwono tak bisa menjawabnya.
"Tito Karnavian sempat memperlihatkan sketsa wajah pelaku penyerang Novel Baswedan, apakah sketsa tersebut adalah orang yang sama dengan yang ditangkap ?" tanya Shofi.
"Sketsa itu dari mana ? dari saksi. Saksi melihat, oh pernah ada seseorang datang, kemudian oleh penyidik, saksi itu disuruh menggambarkan," jawab Argo Yuwono.
"Pertanyaan saya apakah (pelaku adalah) orang yang sama dengan sketsa ?" tanya Shofi lagi.
"Saya tidak hafal," ucap Argo Yuwono.
• Penyerang Novel Baswedan Diamankan, Ditangkap atau Menyerahkan Diri? Begini Keterangan Polisi
Menjawab pertanyaan dari sang pembawa acara soal kemiripan sketsa wajah penyerang Novel Baswedan dengan yang asli, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana pun mengurainya.
Sambil membawa dua gambar, Kurnia Ramadhana lantas menjelaskan analisanya.
"Saya bawa di sini sketsa dari koran Tempo, ini pelaku penyerang Novel Baswedan yang disangka oleh kepolisian dan ini sketsa Tempo," ungkap Kurnia Ramadhana.
Sambil memegangi gambar tersebut, Kurnia Ramadhana pun menyebut bahwa skestsa penyerang Novel Baswedan tidak mirip dengan dengan yang ditangkap polisi kemarin.
"Tadi kalau mendengar statement Pak Argo, dia juga menyangkal sendiri apa yang disampaikan dengan Pak Tito. Publik bisa melihat sketsa yang dipamerkan Pak Tito. Dan saya rasa dengan kacamata awam itu sangat berbeda dengan pelaku yang diduga oleh kepolisian saat ini," kata Kurnia Ramadhana tegas.
"Kalau kasat mata itu berbeda. Kalau ada yang mengatakan itu sama, ya kita harus pertanyakan lagi," ucapnya lagi.
Berkaca pada hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan itu pun menyangsikan keseriusan Polri dalam menangani kasus kliennya.
"Bacaan saya dari dulu Polri tidak serius untuk menangani kasus Novel. Hari ini kan banyak yang mengglorifikasi penangkapan atau menyerahkan diri bagaimana kasus Novel," pungkas Kurnia Ramadhana.
"Ini biasa saja justru terlihat hari ini kepolisian lambat menangani kasus Novel. 6 Januari genap 1000 hari kasus Novel dan ditangkap di hari ke-990 hari. Waktu yang sangat lama. Kalau kita mengacu pada Perkab, jelas sekali dijelaskan, perkara sangat sulit ada batasan waktu 120 hari, ini sudah mencapai 990 hari," sambungnya.
TONTON SELENGKAPNYA :
(TribunNewsmaker/*)
Sebagian Artikel Ini telah tayang di Tribun Bogor dengan judul Bandingkan Sketsa Penyerang Novel Baswedan dengan yang Asli, Kuasa Hukum: Dari Kasatmata Itu Berbeda