TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (27) yang digerebek oleh Andre Rosiade akhirnya dibebaskan.
Seperti yang ramai diberitakan, N dijebak oleh Andre Rosiade dan warga di Hotel Kryad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat.
Penggerebekan prostitusi online di Padang ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2020 lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang PSK berinisial N.
Selain N, seorang muncikari berinisial AS (24) juga diciduk oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan prostitusi online di Padang ini menjadi sorotan lantaran melibatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade.
Terlibatnya anggota komisi VI DPR Fraksi Gerindra dalam penggerebekan praktek prostitusi online ini sempat menjadi perbincangan.
Wanita berinisial N yang merupakan PSK tersebut merasa sudah dijebak oleh Andre Rosiade.
Bahkan cara Andre Rosiade membongkar praktek prostitusi online dengan menjebak PSK ini menuai kritik dari berbagai pihak.
PSK berinisial N tersebut bahkan terus menangis ingat anaknya ketika ia mendekam di balik jeruji besi.
N (27), PSK yang digerebek polisi yang melibatkan anggota DPR RI Andre Rosiade, di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (26/1/2020) lalu, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah Polda Sumbar mengabulkan penangguhan penahannya.
N menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, dan meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.25 WIB.
• Pengacara Sebut NN, Perempuan yang Digerebek Andre Rosiade, Teteskan Air Mata Saat Ditanya Soal Anak
• Yunarto Wijaya Tanggapi Pernyataan Andre Rosiade Tak Ikut Pilgub Sumbar, Singgung Soal Kondom
• Curhat PSK yang Digerebek Andre Rosiade, Menangis Ingat Anak, Ini Permintaan Komnas Perempuan
"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, yang dihubungi Kompas.com, pada Minggu (9/2/2020).
Stefanus mengatakan, pihak keluarga menjamin penangguhan penahanan N, sambungnya, polisi menyetujui penangguhan penahanan itu karena N memiliki anak berusia 1 tahun.
Meskipun penangguhan N dikabulkan, kata Stefanus, kasusnya tetap berlanjut.