Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu.
Mereka juga menendang CA.
Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA.
Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.
TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut.Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito mengatakan pelaku melakukan penganiayaan dilatarbelakangi sakit hati karena CA melapor ke gurunya sering diminta uang oleh para pelaku.
Sementara itu Kepala SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo, Ahmad mengatakan saat kejadian para guru sedang di kantor dan kelas 8 sempat kosong karena menunggu kedatangan guru.
• Siswi Korban Bully di SMP Purworejo Sempat Curhat, Badanku Sakit Semua, Aku Ditendangi
• Masyarakat Minta 3 Pelaku Bully di SMP Purworejo Diberi Sanksi Berat, Ganjar Pranowo: Apa Menurutmu?
Menurutnya penganiyaan berlangsung singkat dan dia menyebut pelaku dikenal bandel di sekolah.
"Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," kata Ahmad, Kamis (13/2/2020).
Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena pelaku masih berusia di bawah umur.
Akan tetapi, pihaknya pun tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus itu akhirnya tetap diproses secara hukum.
Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.
Kamis (13/2/2020), tiga siswa SMP ditetapkan sebagai tersangka perundungan terhadap CA.
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2/2020).
Iskandar menyebutkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.