Semula BR hanya dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Atas tambahan pasal, BR terancam hukuman mati.
"Adegan ini menujukkan ada niatan tersangka untuk menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri. Makanya kami menambah pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Anom.
(TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Terkuak Fakta Baru Kasus Pembunuhan ABG di Tasik, Delis Sempat Kabur, tapi Ayahnya Tak Beri Ampun