Virus Corona

Soal Kabar Lockdown Local di Kota Tegal, Ganjar Pranowo : Hanya Isolasi Terbatas

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ganjar Pranowo

"Dari hasil simulasi Forkopimda DKI, karena daerah Jakarta paling banyak terpapar oleh virus ini, skenario yang terburuk adalah bisa mencapai 6.000 sampai 8.000 positif," ujar Panglima Kodam Jaya Mayjen Eko Margiyono, Kamis (26/3/2020).

Menurut Eko, keberadaan RS Darurat Penanganan Covid-19 digunakan untuk mengantisipasi apabila penyebaran Covid-19 sulit diredam.

• Merawat Keluarga yang Positif Corona Tanpa Ketularan, Bagaimana Caranya? Simak 17 Kunci Strateginya

Sebab, apabila mengandalkan rumah sakit, pemerintah akan kesulitan dan bisa terjadi penumpukan pasien.

"Oleh karena itu, untuk mengantisipasi itu, pemerintah bertindak cepat yang selama ini Wisma Atlet diubah menjadi rumah sakit Covid-19," ucapnya.

Karantina Wilayah

Lebih lanjut, pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak kasus positif Covid-19, mulai melakukan pembatasan akses masuk ke wilayahnya untuk meredam penyebaran virus tersebut.

Hal ini terjadi di Kota Tegal, Jawa Tengah. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono memberlakukan, kebijakan local lockdown dengan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan ke depan.

"Warga harus bisa memahami kebijakan yang saya ambil. Kalau saya bisa memilih, lebih baik saya dibenci warga daripada maut menjemput mereka," kata Dedy, saat konferensi pers terkait satu warganya yang positif corona, di Balai Kota Tegal, Rabu (25/3/2020) malam.

• Banyak yang Kehilangan Nafkah karena Corona, Untung Jokowi Merilis 3 Kebijakan Ringankan Rakyat Ini

Menangani hal tersebut, pemerintah pusat mengungkap, tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kapan pemerintah daerah bisa melakukan karantina kewilayahan.

Aturan tersebut akan segera diselesaikan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.

• Sempat Tak Ngaku, Pria yang Disambut Meriah Setelah Umrah Ternyata Positif Corona, 1 Desa Diisolasi

Oleh karenanya, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.

"Mereka (pemerintah daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman besar," kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud memastikan, dalam waktu dekat PP tersebut dapat digunakan.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina kewilayahan tengah dalam pembahasan isi seperti ketentuan syarat, larangan hingga prosedur pelaksanaan karantina.

"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," pungkasnya. (TribunNewsmaker/ *)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE 27 Maret: Kasus Positif Covid-19 1.046, Masyarakat Tak Patuh Jaga Jarak Fisik".