Anto menyebut, sektor jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dalam penerapan PSBB.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
• Ingin Susul Jakarta, 5 Daerah di Jawa Barat Ini Juga Ajukan PSBB ke Kemenkes: Bogor hingga Depok
Namun tentu saja, pihaknya meminta kepada lembaga jasa keuangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit dalam operasionalnya.
Diantaranya, wajib mematuhi wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan.
"Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor industri jasa keuangan dan Surat Tugas untuk tenaga pendukung," ucap Anto.
• Pembatasan Sosial Berskala Besar Mulai Hari Ini, Berikut 5 Fakta soal PSBB di DKI Jakarta
Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Ke depan, OJK akan berkoordinasi dengan Pemda dan kepolisian wilayah setempat untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan dan transaksi investasi berjalan baik.
Sebagai informasi, PSBB bakal diterapkan di sejumlah kota sekitar DKI Jakarta.
PSBB di Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi telah diberlakukan dini hari, Rabu (15/4/2020).
Sementara itu, PSBB di Tangerang Raya rencananya diterapkan pada Sabtu (18/4/2020).
PSBB berlaku selama 14 hari dan dievaluasi pelaksanaannya. (Kompas.com/ Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bogor, Depok dan Bekasi Terapkan PSBB, Bank Buka atau Tutup?"