Kasus Napi Bebas karena Corona Berulah Lagi: Jambret, Ngamuk di Rumah Makan, Hingga Kurir Narkoba

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari yang lalu, publik dihebohkan dengan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona.

Program tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Tak sedikit dari mereka yang takut para napi tersebut berulah kembali karena kondisi ekonomi di tengah wabah memang sedang tidak baik.

Ketakutan tersebut akhirnya terbukti juga.

Tak sedikit dari para napi tersebut kembali dicokok polisi.

Pasalnya, setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.

Puluhan Napi Bebas karena Virus Corona Kembali Berulah, Kemenkumham: Kami Juga Sedang Pusing

ICW Sebut Yasonna Laoly Banyak Buat Kontroversi: Tidak Bertentangan dengan Keadilan Jika Dicopot

Soal Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya dalam Rapat

ilustrasi penjara 2 (snopes.com)

Kejahatan yang dilakukan oleh para eks napi itu pun bervariasi.

Ada yang melakukan penjambretan karena tidak punya uang untuk makan.

Selain itu, ada juga yang mengamuk di rumah makan.

Lalu, ada juga yang menjadi kurir narkoba. Mengutip dari Kompas.com, berikut sejumlah kasusnya:

Tanggalkan Mahkota Kerajaan, Putri Sofia dari Swedia Nyaris Tak Dikenali saat Jadi Relawan Corona

Pulang Kampung karena Di-PHK, Pemuda Diusir Warga dari Rumah Orangtua lantaran Dianggap Bawa Corona

Datangi & Rawat Pasien Corona Tanpa APD, Perawat di India Menangis Hanya Dibayar Rp 6.000 per Hari

Terlibat penjambretan untuk kebutuhan hidup

Ilustrasi Perampokan (TribunJabar/ Net)

Belum genap sepekan menghirup udara bebas, dua orang residivis bernama M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, kembali diamankan polisi.

Mereka terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Halaman
123