"Saya apresiasi dengan tindakan Kemensos yang melihat bahwa ini anak-anak adalah korban."
"Dia benar pelaku dan harus diproses dengan Undang-Undang Pidana Anak, tetapi ini harus dibedakan dengan penjahat pembunuh yang usianya sudah dewasa dan jiwanya matang," terang dia. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curhat Remaja Pembunuh Balita kepada Kak Seto, tentang Penyesalannya dan Mimpi yang Tersisa".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Curhat Gadis Pembunuh Balita ke Kak Seto: Ingin Rawat Anak yang Dikandung, Minta Maaf & Jadi Komikus.