Kakek di Aceh Jual Ganja, Akui Keuntungan Dipakai untuk Berobat, Tak Sanggup Berdiri saat Ditangkap
Seorang kakek berusia 60 tahun di Aceh Utara ditangkap pihak kepolisian karena terbukti menjual ganja.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berusia 60 tahun di Aceh Utara ditangkap pihak kepolisian karena terbukti menjual ganja.
Kakek berinisial MA diringkus aparat di rumahnya di Desa Uleek Rubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti ganja.
Ada seberat 2,8 kilogram ganja yang diamankan.
Kini MA digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, MA mengaku menjual ganja tersebut untuk berobat.
• FAKTA Siswi SMP Diperkosa & Dibunuh karena Ayah Tak Lunasi Utang Narkoba, Pelaku Buntuti Korban
• Seorang Polisi Tertangkap Menggunakan Narkoba di Dalam Mobil, Awalnya Dicurigai Ada Pencuri ATM

Hasil penjualan ganja dipakainya untuk berobat sakit jantung.
Selama ini ia menderita sakit jantung.
Ia pun mengumpulkan uang dengan menjual barang terlarang.
Meski alasannya untuk berobat, kakek tersebut tetap ditahan.
"Laba dari jualan ganja itu dia mengaku digunakan untuk berobat, pengakuannya begitu.
Meski begitu tetap kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud dalam keterangant tertulis yang diterima, Sabtu (4/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sebelum menangkap MA, pihak kepolisian setempat telah mendapatkan informasi dari warga.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.