Di dalam persidangan, jaksa mendakwa Lucinta Luna dengan pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Pemeriksaan Saksi, Lucinta Luna Diuntungkan Petugas Laboratorium BNN".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Narkoba Lucina Luna: Kuasa Hukum Sebut Petugas Lab BNN Untungkan Sang Klien.