Breaking News:

5 Fakta Bantuan Pemerintah untuk Karyawan Swasta, Tidak Semua Dapat & Diimbau untuk Membeli Ini

Bantuan pemerintah untuk karyawan swasta sebanyak 600 ribu segera cair, tidak semua karyawan dapat dan ada himbauan membeli hal ini

kolase TribunStyle.com
Jokowi dan ilustrasi bantuan pemerintah untuk karyawan swasta 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti yang diketahui, pemerintah akan memberi subsidi gaji pada masyarakat.

Kali ini, masyarakat yang mendapat bantuan adalah karyawan swasta.

Yakni karyawan di luar PNS dan pegawai BUMN.

Dikutip dari Kompas.com, menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menjalankan program tersebut bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Jokowi Sebut Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta akan Cair dalam 2 Minggu

Pemerintah Beri Bantuan untuk Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Korban PHK?

karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah (Tribun Kaltim)

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Ida Fauziyah, Kamis (6/8/2020).

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," ujarnya.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu para pekerja.

Tidak sedikit pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19.

Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

1. Jumlah penerima bantuan naik

Kementerian Keuangan awalnya menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Halaman
1234
Tags:
bantuanCovid-19pemerintahkaryawanIda FauziyahBPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved