TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti yang diketahui, Jerinx SID atau I Gede Ari Astina ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Jerinx dianggap terbukti melakukan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx pun telah ditahan di Rutan Polda Bali.
Penangkapan Jerinx karena dinilai memiliki alat bukti yang cukup.
Tulisannya di Instagram beberapa waktu lalu dianggap memiliki unsur penghinaan dan menimbulkan permusuhan serta pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengungkapkan pihaknya akan menempuh proses hukum dengan baik.
• Nora Alexandra Jenguk Jerinx, Bawa Buku hingga Pakaian, Janji Akan Selalu Dukung Suami: Saya Tegar
• Terungkap Hal yang Ditakutkan Jerinx SID Saat di Penjara, Nora Alexandra Beri Support & Buat Petisi
Gendo juga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Bali.
Atas penahanan tersebut, ada publik yang mendukung sikap Jerinx serta ada juga yang beranggapan jika Jerinx pantas masuk bui.
Sosok Jerinx pun semakin menjadi sorotan.
Jerinx merupakan pria asal Bali yang lahir pada 10 Februari 1977.
Dalam salah satu wawancara, Jerinx sempat berbagi cerita tentang filosofi nama aslinya.
Ia mengatakan, nama belakang Astina tersebut memiliki arti kerajaan para kesatria.
"Itu diambil dari mitologi Mahabrata.
Jadi kerajaan para Kesatria itu namanya Astina," kata Jerinx.
Terkait nama yang diberikan padanya itu, Jerinx beranggapan sebagai bentuk keinginan orantuanya agar menjadi rumah bagi para kesatria.