Tindakan itu murni dilakukan karena empati kepada masalah yang dialami masyarakat.
Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Pokok pasal itu menyatakan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Gondo heran bagian mana dari unggahan Jerinx yang memenuhi unsur kebencian berdasarkan SARA.
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai.
Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," ujarnya.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Jerinx SID: Dia Bersuara untuk Hak-hak Masyarakat Kecil dan di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID
Dan di Tribunnews.com, Setia Dampingi, Nora Alexandra Bawakan Buku Serta Makanan untu Jerinx SID, Ungkap Pesan dari Suami