TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nora Alexandra menunjukkan kesetiaannya kepada Jerinx SID.
Seperti yang diketahui, Jerinx SID atau I Gede Ari Astina kini harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 12 Agustus 2020 karena dianggap terbukti melakukan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx pun telah ditahan di Rutan Polda Bali.
Kedatangannya di rutan sontak menjadi sorotan.
Istri Jerinx, Nora Alexandra berada di sampingnya.
• Nora Alexandra Jenguk Jerinx, Bawa Buku hingga Pakaian, Janji Akan Selalu Dukung Suami: Saya Tegar
• Terungkap Hal yang Ditakutkan Jerinx SID Saat di Penjara, Nora Alexandra Beri Support & Buat Petisi
Nora mengatakan akan selalu setia terhadap sang suami.
Dirinya juga akan bersikap tegar dan mencari dukungan untuk suaminya.
Nora terlihat mengunjungi sang suami yang ditahan di Rutan Polda Bali pada Kamis (13/8/2020).
Nora mengaku hanya beberapa menit bertemu Jerinx kaena sang suami akan menjalani tes swab.
Saat bertemu, Jerinx berpesan agar istrinya tetap semangat dan kuat.
"Karena dia bersuara untuk hak-hak masyarakat kecil.
Kami minta doanya saja dari kalian semua dan terima kasih," kata Nora kepada wartawan di Mapolda Bali, Kamis (13/8/2020).
Saat berkunjung, Nora membawa makanan, buku, dan pakaian untuk suaminya.
"Ada makanan, buku, pakaian juga yang harus saya bawa untuk beliau," kata Nora,
Ia menegaskan akan baik-baik saja meski Jerinx ditahan dan akan terus memberikan dukungan pada suaminya.
"Saya tegar, kuat, dan support terus. Kita ikuti prosesnya aja," kata dia.
Nora tiba di Mapolda Bali dengan mengenakan pakaian putih dan mesker hitam.
Ia tiba sekitar pukul 11.30 Wita didampingi manajernya.
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik IDI Provinsi Bali.
Kasus ini berawal dari kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid yang tertulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO,
IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Jerinx mengatakan unggahan di akun instagramnya pada 13 Juni dan 15 Juni 2020 adalah bentuk kritik pada IDI.
IDI apresiasi langkah polisi
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali
Dengan menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.
Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.
Kuasa Hukum Jerinx Tak Menyangka Ditahan
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan menempuh proses hukum sebaik-baiknya.
Gendo juga akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Bali.
"Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia.
Termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan," kata Gendo di Mapolda Bali, Rabu (12/8/2020).
Menurut Gendo, dalam surat penahanan yang diterimanya, Jerinx akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali.
Meski ditahan, Jerinx dalam kondisi baik dan sehat.
Gendo tak menduga kliennya akan ditahan.
Sebab, Jerinx sangat kooperatif selama penyelidikan.
Jerinx juga tak berbelit-belit selama pemeriksaan.
Ia terbuka kepada penyidik.
"Sehingga memang penahanan ini agak susah sebetulnya untuk dikualifikasi apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan," kata dia.
Gendo menegaskan, saat diperiksa, Jerinx menyatakan unggahan itu sebagai bukti kecintaannya kepada Indonesia.
Jerinx, kata dia, ingin masyarakat mendapatkan haknya secara adil.
"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo.
Selain itu, Jerinx tak punya agenda politik partai.
Tindakan itu murni dilakukan karena empati kepada masalah yang dialami masyarakat.
Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Pokok pasal itu menyatakan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Gondo heran bagian mana dari unggahan Jerinx yang memenuhi unsur kebencian berdasarkan SARA.
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai.
Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," ujarnya.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Jerinx SID: Dia Bersuara untuk Hak-hak Masyarakat Kecil dan di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID
Dan di Tribunnews.com, Setia Dampingi, Nora Alexandra Bawakan Buku Serta Makanan untu Jerinx SID, Ungkap Pesan dari Suami