Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengalokasikan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet.
Rencananya, pihak yang mendapatkan subsidi tersebut adalah siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.
Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Tak hanya itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Berbagai upaya tersebut dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ( PJJ).
• BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk Rekening? Ini Deretan Penyebabnya, Termasuk Belum Divalidasi
• 7 Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, Subsidi Listrik hingga Uang Tunai untuk Karyawan
• Subsidi Gaji Mulai Cair, BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Sampai 31 Agustus
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).
Anggaran kuota dari dana POP
Sumber anggaran berasal itu berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun.
Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
• Bantuan Subsidi Upah Bagi Karyawan Swasta Sudah Cair, Jokowi Harap Daya Beli Masyarakat Meningkat
Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
“Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” papar Nadiem.
Dijelaskan, merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:
1. Terpencil atau terbelakang.
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.