Breaking News:

Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Tujuannya untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Kaltim
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.

Teten mengungkapkan hal itu saat mengisi sambutan melalui virtual pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).

"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Bantuan tersebut, lanjut Teten, diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah.

Tujuannya untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

KABAR GEMBIRA Pencairan BLT Rp 1,2 Juta Tahap III Segera Dilakukan, Simak Jadwal Pastinya Ini

Bukan Penipuan, Ini Ciri SMS Notifikasi BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah

4 Bantuan Tunai Pemerintah yang Akan Diberikan Sampai Tahun 2021, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

Kendati demikian, hanya pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang akan mendapatkan bantuan ini.

Berikut persyaratan lengkapnya:

1. Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Pelaku usaha merupakan WNI

3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

ALHAMDULILLAH BLT Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja, Bansos UMKM Diperpanjang Sampai 2021, Cek SMS ke 2757

Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Halaman
123
Tags:
UMKMMenteri Koperasi dan UKMMenkop UKMpresidenTeten Masduki
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved