Karena izin yang diberikan tidak sesuai dengan awal yang diajukan hingga akhirnya izin dicabut. Maka tidak ada pengaman anggota malam itu," kata dia.
Namun, saat itu polisi tidak berani membubarkan konser lantaran kurangnya personel dan merasa tak elok jika membubarkan paksa dengan naik ke panggung.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan tengah memanggil pihak penyelenggara untuk dimintai keterangan.
"Pihak penyelenggara sedang dimintai klarifikasi oleh Polda Jateng di Mapolres," kata Kapolres.
Rita menegaskan kejadian tersebut tidak akan terulang dan tidak akan lagi memberi izin kegiatan yang berpotensi menjadi sumber penularan virus.
"Kita tidak akan memberikan rekomendasi segala bentuk hiburan atau izin keramaian selama penanganan wabah Covid-19 di Kota Tegal. Ini berlaku sampai ada pemberitahuan terbaru," terang dia. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wali Kota Tegal Mengaku Tak Tahu Ada Panggung Dangdut Megah di Hajatan Wakil Ketua DPRD
dan di Tribunnews.com Wali Kota Tegal Akui Tak Tahu soal Panggung Dangdut Hajatan Wakil Ketua DPRD, Begini Imbasnya