Gelar Panggung Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Lalai & Minta Maaf, Kapolsek Dicopot
Wakil Ketua DPRD Tegal jadi tersangka atas gelaran panggung dangdut, akui lalai dan minta maaf.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gelaran panggung dangdut di tengah pandemi Covid-19 berujung ke ranah hukum.
Seperti yang belakangan sedang santer disorot, panggung dangdut meriah digelar di Tegal.
Ratusan masyarakat memadati lokasi panggung dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.
Panggung dangdut tersebut digelar saat hajatan pernikahan dan khitanan pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Pesta pernikahan dan khitanan ini digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Acara pernikahan dengan hiburan panggung dangdut ini berlangsung pada malam hari.
• Soal Kasus Hukum Wakil Ketua DPRD Tegal, Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Gelar Pesta Dangdut
• Wakil Ketua DPRD Tegal Pasrah Ditetapkan Jadi Tersangka karena Gelar Konser Dangdut: Ikuti Saja

Ribuan orang yang hadir pun tak mempedulikan protokol kesehatan.
Mereka berdesakan memadati lokasi hajatan yang menyediakan panggung dangdut ini.
Tak hanya itu, masyarakat yang hadir juga terlihat tak memakai masker.
Terkait kasus panggung dangdut ini, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo selaku pemilik hajatan pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wasmad sebagai tuan rumah sebenarnya sudah mengurus izin ke kepolisian untuk menggelar pesta hajatan sejak 1 September 2020.
Kepada polisi, Wasmad mengatakan hanya menggelar dangdutan dengan panggung kecil untuk menghibur tamu.
Selain itu, Wasmad menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan selama hajatan.
Namun, pada hari H, tuan rumah ternyata menggelar konser megah dengan panggung yang besar.
Kapolsek Tegal Selatan yang saat itu dijabat oleh Kompol Joeharno berdalih telah mencabut izin saat tahu panggung yang didirikan cukup megah.