Yunarto Wijaya Sebut Kritikan Keras Fadli Zon soal UU Cipta Kerja Hanya Sebatas Akting
Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menyindir politikus Fadli Zon yang mengkritik soal UU Cipta Kerja.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya menyindir politikus Fadli Zon.
Menurut Yunarto Wijaya, Fadli Zon hanya akting belaka saat mengkritik soal UU Cipta Kerja.
Diketahui, Fadli Zon memberikan kritikan keras soal pengesahan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak tepat sasaran.
TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Mengutip data World Economic Forum (WEF), Fadli Zon menyinggung soal investasi di Indonesia.
Dikatakan Fadli Zon, kendala utama investasi di Indonesia yakni adanya korupsi, inefisiensi birokrasi, ketidakstabilan kebijakan, serta regulasi perpajakan.
Baca juga: Tanggapi Kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Pembelaan Diri dari Pemerintah
Baca juga: Fadli Zon Kritik Bantuan Presiden Jokowi Gegara Logo, Yunarto Wijaya Sindir & Tunjukkan Foto Prabowo

Ia heran kenapa yang menjadi sasaran yakni soal isu ketenagakerjaan.
Menurutnya sejak awal sudah tidak nyambung.
Jika menimbang antara diagnosa dan resepnya.
"Tapi yang disasar omnibus law kok isu ketenagakerjaan? Bagaimana ceritanya? Jadi, antara diagnosa dengan resepnya sejak awal sudah tak nyambung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, pekerja/buruh yang saat ini dalam posisi sulit akibat dampak pandemi Covid-19 kian terpojok.
adli berpendapat, kepentingan dan suara masyarakat dalam pembentukan UU Cipta Kerja justru terpinggirkan.
Fadli mencatat sejumlah isu yang menjadi pokok penolakan pekerja/ buruh
"Dalam catatan saya, ada beberapa isu yang memang mengusik rasa keadilan buruh. Misalnya, skema pesangon kepada pekerja yang di-PHK diubah dari sebelumnya 32 bulan upah, kini menjadi 25 bulan upah. Kemudian, penghapusan UMK (Upah Minimum Kabupaten) menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi)," tuturnya.
Kemudian, hak-hak pekerja yang sebelumnya dijamin dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, seperti hak istirahat panjang, uang penghargaan masa kerja, serta kesempatan untuk bekerja selama 5 hari dalam seminggu dihapus dalam UU Cipta Kerja.