Sederet nama dari sejumlah profesi telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.
Penyelidikan pun berlanjut kepada para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen (Pol) Peasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Djoko Tjandra dinilai merugikan negara sebesar Rp 904 miliar.
Sementara itu, dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung memeriksa 25 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Pesero) jilid II, Selasa (14/7/2020).
“Untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa.
“Dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” kata dia.
Adapun kerugian negara akibat kasus Jiwasraya ditaksir mencapai Rp 16,81 triliun. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung" dan Kebakaran di Kejaksaan Agung dan Tanda Tanya soal Keamanan Berkas Perkara Penting.
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Diantaranya Kuli Bangunan.