Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.
Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2021, Menaker: Sama dengan Tahun 2020
KSPI Bandingkan dengan Zaman Habibie
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang berpihak terhadap pengusaha.
Pasalnya menurut mereka, pemerintah bakal mengabulkan usulan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.
"Upah minimum, UMK, UMSK, UMP tidak naik yang nampaknya pemerintah akan memenuhi kemauan pengusaha."
"Lagi-lagi kemauan pengusaha," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).
KSPI menegaskan, pihaknya tetap mengusulkan serta bersikap menuntut kenaikan upah minimum, UMP, UMK dan UMSK harus tetap ada.
Adapun kenaikan upah yang dituntut KSPI adalah sebesar 8 persen.
Baca juga: Videonya Terobos Palang & Tak Bayar Tol di Jakasampurna Bekasi Viral, Pengedara Mobil Ini Minta Maaf
"Dari mana melihatnya? Dari angka kenaikan 3 tahun berturut-turut," ujarnya.
Ada dua alasan yang membuat KSPI keukeuh menuntut kenaikan upah minimum.
Alasan pertama, perbandingan kondisi ekonomi pada tahun 1998 dengan saat ini, yang kala itu menurut Said, pertumbuhan ekonominya minus 17 persen.
"Gubernur DKI merekomendasikan dan diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan naiknya (upah minimum) atas perintah Presiden BJ Habibie, upah minimum naik 16 persen."
"Padahal pertumbuhan ekonominya minus 17 persen."