Positif Covid-19 hingga Merasa Dikucilkan, Seorang Ibu Gugat RS dan Gugus Tugas, Ini Kronologinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasien Covid-19

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang ibu rumah tangga, Anipa menggugat RSUD Palagimanata dan Gugus Tugas Covid-19.

Ibu rumah tangga bernama Anipa itu tidak terima setelah dinyatakan positif Covid-19.

Anipa mengaku merasa dikucilkan oleh tetangga karena status tersebut.

Hal itulah yang membuat dirinya sedih.

Ia pun melayangkan gugatan pada pihak rumah sakit.

Lantas bagaimana kronologinya?

Baca juga: Tingkatkan Kedisiplinan Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Luncurkan Inovasi Baru, Ini Sistemnya

Baca juga: Protokol Kesehatan Ketat Para Penumpang Kereta Api, Wajib Terapkan 3M & Surat Bebas Covid-19

Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Tugas Gugus Covid dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri.(DEFRIATNO NEKE via Kompas) 

Peristiwa bermula saat Anipa hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada Juli 2020 lalu.

Sebelum melahirkan, Anipa melakukan rapid tes terlebih dahulu di Puskesmas Wajo.

Hasil rapid tes dinyatakan non reaktif.

Saat hendak melahirkan ke RSUD Palagimata, ia kembali menjalani rapis test.

Namun betapa terkejutnya dia, hasil tes dinyatakan reaktif.

Anipa kemudian meminta hasil rapid tes.

Namun pegawai RS tidak bisa memberikannya dengan alasan bersifat rahasia.

“Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif,

saya tanya hasil rapid test-nya mana? kata pegawai di rumah sakit bilang itu rahasia, 'tidak boleh dilihat Ibu',” ujarnya saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020)

Halaman
123