Buntut Acara Habib Rizieq: Polemik Disamakan dengan Pilkada, Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dipanggil

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab dan Anies Baswedan

Imbasnya tak hanya terhadap dua kepala daerah tersebut beserta jajarannya yang dimintai klarifikasi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi bahkan dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Baca juga: SKAKMAT, FPI Bantah Habib Rizieq Ajak Warga Ngumpul, Najwa Shihab Malah Bikin Heboh Putar Bukti Ini

Baca juga: Bantah Fasilitasi Acara Rizieq, Wagub DKI Riza Patria Bocorkan WA Anies ke Walkot, Beri Peringatan

Beda dengan pilkada

Terkait dengan penyelidikan terhadap acara Rizieq Shihab, FPI menilai polisi bersikap tidak adil.

Pengacara FPI Aziz Yanuar mengungkapkan, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan, tetapi tidak pernah ditindak oleh polisi.

Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah kerumunan saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Polri pun angkat suara. Mabes Polri menilai setiap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berbeda-beda sehingga tidak dapat dipukul rata.

Polri meminta agar kasus kerumunan pendaftaran Gibran tak disamakan dengan kerumunan acara Rizieq.

Awi beralasan, kerumunan pendaftaran Gibran termasuk tahapan Pilkada Serentak 2020 sehingga menjadi wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada). Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya. Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," ucap Awi.

Menurut Awi, penyelenggaraan pilkada telah diatur dan menjadi amanat UU.

Pelaksanaan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada, katanya, juga telah tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Maka dari itu, Awi meminta agar penyelenggaraan pilkada dibedakan dari jenis kerumunan lainnya.

Kali ini, Awi menanggapi ancaman FPI, Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.

Halaman
1234