"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada)," ucap Awi.
"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," kata dia. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasca-Acara Rizieq Shihab: Ridwan Kamil Akan Diklarifikasi hingga Polemik Disamakan Pilkada
dan di Tribunnews.com Buntut Acara Habib Rizieq: Anies Baswedan & Ridwan Kamil Dipanggil, Polemik Disamakan dengan Pilkada