TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus korupsi yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mulai menguak fakta-fakta baru.
Saat ini, Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menteri KKP ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Kala itu Menteri KKP ini baru pulang dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Edhy Prabowo pergi ke Honolulu untuk melakukan kunjungan kerja.
Baca juga: Potret Barang Mewah Bukti Edhy Prabowo Pakai Uang Haram, Tas Chanel, Jam Rolex, Koper LV
Baca juga: 12 Menteri dari Era Megawati hingga Jokowi yang Diciduk KPK, Termasuk Imam Nahrawi & Edhy Prabowo
Menteri KKP di Kabinet Indonesia maju ini menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Oceanic Institute of Hawaii Pacific University.
Dari penangkapan tersebut, petugas KPK mengamankan 17 orang.
Di antaranya adalah Menteri KKP beserta istri dan beberapa pejabat di KKP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait suap perizinan ekspor benih lobster.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers.
Berikut deretan fakta terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.
1. Diduga terima Rp 3,4 miliar
Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Edhy Prabowo diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp 3,4 miliar.
Kasus ini bermula pada Mei 2014 ketika Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.