FAKTA BARU Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana, PSBB Diperpanjang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).

Hingga saat ini ada 12 orang saksi yang diperiksa dari 15 orang yang dipanggil. Tiga orang lainnya mangkir.

"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.

Polisi juga menganalisis kegiatan tersebut berdasarkan CCTV maupun akun YouTube Front TV.

"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.

Unsur pidana

Dalam gelar perkara, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.

Jubir Satgas Covid-19 Kesulitan Tetapkan Sanksi

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor kesulitan mencari sanksi yang tepat terhadap kegiatan acara peletakan batu pertama atau peresmian masjid di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akhirnya harus melaporkan kegiatan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor.

Laporan itu dikirim usai dilakukan rapat pembahasan penerapan sanksi berkaitan dengan dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan di saat PSBB pra-AKB sedang berlangsung di Kabupaten Bogor.

"Adanya kegiatan pada hari Jumat itu menyebabkan terjadi pelanggaran kerumunan yang melebihi kapasitas 150 orang dan protokol kesehatan, kemudian tidak ada izin kegiatan. Jadi kita laporkan kepada kepolisian yang berkompeten. Kami sudah buat laporannya ke polisi (Polres Bogor)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Rabu (25/11/2020).

Halaman
1234