FAKTA BARU Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana, PSBB Diperpanjang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).

Irwan mengakui bahwa selain sulitnya menetapkan sanksi dan mencari penyelenggara acara, laporan itu juga dilakukan atas dari perintah Bupati Bogor Ade Yasin karena sudah mendapat surat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Surat teguran tertulis itu mengatakan supaya Pemkab Bogor segera memberi sanksi terhadap aktivitas kerumunan jemaah Rizieq Shihab.

Namun, setelah melakukan rapat sampai berhari-hari, pihaknya tetap kesulitan mencari unsur subjek hukum atau sanksi yang tepat sasaran.

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) 

Sulit tetapkan saksi

Irwan mengakui bahwa kendala yang ada adalah pihak mana yang bisa diberikan sanksi, apakah penyelenggara atau individu Rizieq Shihab.

"Subjek hukumnya, kitakan nggak tahu penyelenggaranya siapa. Makanya ini harus ada pembuktian, nah, kita laporkan ke polisi karena kita nggak bisa melakukan tindakan-tindakan penyelidikan, kita nggak punya kewenangan itu," ujar dia.

"Kecuali sanksi itu diterapkan di lapangan seperti saat operasi yustisi nggak pakai masker. Ya itu baru bisa ditindak oleh kami, tapi kalau sekarangkan kita bingung," imbuh dia.

Dia juga memastikan bahwa pihak Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa sudah berkoordinasi dirinya, namun tak ada satu pun kabar pemberitahuan izin dari panitia penyelenggara kegiatan tersebut.

"Kalaupun langsung kita tindak nih nanti nggak ada yang ngaku jadi panitia acaranya," ucapnya.

Jangan bandingkan dengan acara Rizieq di Jakarta

Oleh sebab itu, Irwan meminta agar jangan membandingkan acara yang digelar Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).

Sebab, kata dia, kasus di Petamburan tersebut sudah bisa diketahui subjek hukumnya yaitu penyelenggara acara pernikahan yang tak lain adalah Rizieq Shihab.

Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa memberlakukan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan.

Sementara kasus kerumunan di Puncak Bogor, lanjut Irwan, pemberitahuan acara tidak jelas begitu pula dengan pihak penyelenggara atau yang mengundang Rizieq Shihab hingga saat ini pun tidak diketahui.

Soal sanksi denda Rp 50 juta

Halaman
1234