FAKTA BARU Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana, PSBB Diperpanjang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawasan Puncak Bogor Jawa Barat dipadati jemaah simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI) dalam menyambut kedatangan Rizieq Syihab pada Jumat (13/11/2020).

Kendati demikian, ia menyebut pihaknya sudah berupaya dengan cara merumuskan alternatif sanksi denda melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.

Berdasarkan Pasal 12 dalam Perbup tersebut, tercantum 3 ayat utama; ayat 1 menyebut siapa pun pihak penyelenggara yang melanggar PSBB pra-AKB terkait kegiatan dan aktivitas akan dikenakan sanksi. Pun, dalam ayat 2 dia menegaskan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran, hingga denda tertinggi Rp 50 juta.

Ayat 3 menyatakan, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penyelenggara dapat dikenai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Nggak bisa disamakan dengan Petamburan. Di sini subjeknya nggak ada, sebetulnya siapa yang mengundang beliau ke Puncak Bogor. Kan kita nggak tahu, sulit juga gitu. Makanya kita tim kesulitannya di situ siapa yang bisa dikenai sanksi denda Rp 50 juta," jelas dia.

(Tribunnewsmaker/*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana hingga PSBB Diperpanjang" dan "Kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor Dilaporkan ke Polisi, Jubir Satgas Covid-19 Kesulitan Tetapkan Sanksi"

dan di Tribunnews Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kerumunan Acara Rizieq Shihab di Bogor, PSBB Kini Diperpanjang