Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
Baca juga: VIRAL Semangat Anti Korupsi Menteri Juliari Batubara Sebelum Tersangka, Kasihan Anak Istri, Malu!
Baca juga: Selain Juliari, 2 Mensos Ini Juga Pernah Ditangkap KPK karena Korupsi, Ada yang Divonis 1,8 Tahun
Tunjangan dan fasilitas lain
Namun yang perlu diketahui, besaran Rp 5.40.000 itu merupakan komponen gaji pokok per bulan.
Pejabat negara setingkat menteri masih mendapatkan tambahan penghasilan dari berbagai macam tunjangan.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulannya.
Sehingga, jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Pejabat menteri juga masih menerima berbagai fasilitas lain dari negara antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, hingga rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri. Anggaran operasional pejabat ini bersifat juga sebagai dana taktis.
"Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu.
Sehingga dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.
Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri.
Karena hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
Baca juga: OTT KPK Mensos Juliari Batubara: Menyerahkan Diri, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Terjaring OTT KPK, Ini Jenis Bansos yang Dikorupsi, Fee Rp 10 Ribu per Paket