RW ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 14 Desember lalu.
"Kami menangkap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," ujar Yusri, Rabu (16/12/2020).
Penangkapan RW bermula saat polisi melakukan patroli siber di media sosial terkait berita-berita hoaks.
Polisi kemudian menemukan video RW yang diunggah melalui akun TikTok.
"Awalnya (penangkapan) tim melakukan siber patroli dan ditemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk membuat video ujaran kebencian tersebut.
RW disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, RW juga dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian bernada SARA dan berita bohong.
Ramai-ramai minta ditahan
Sejumlah simpatisan FPI di berbagai daerah ramai-ramai mendatangi kantor kepolisian di daerah masing-masing untuk menuntut dibebaskannya Rizieq Shihab.
Di antara kerumunan tersebut terjadi di Ciamis, Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Jika permintaan mereka tidak dikabulkan, para pendukung Rizieq itu pun meminta ikut ditahan oleh kepolisian.
"Tujuan kami untuk damai. Tujuan kami baik, yaitu untuk menyatakan sikap kepada bapak-bapak polisi bahwa kami umat Islam se-Tangsel ingin Rizieq dibebaskan," ujar salah satu peserta aksi di Tangsel, Iswandi, pada Selasa (15/12/2020).
Ia juga meminta polisi menangkap dia dan rombongan yang membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19, selayaknya yang dilakukan oleh Rizieq.
Mereka juga mengaku terlibat dalam kerumunan di Petamburan, sehingga seharusnya ikut ditahan atas alasan keadilan.